Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang akan diterima.
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Gaji ke-13 Bentuk Penghargaan dari Pemerintah
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para ASN dalam menjalankan tugas negara. Kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Adapun komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS memiliki skema berbeda:
- CPNS pusat (APBN) menerima 80% gaji pokok
- Ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya
- CPNS daerah (APBD) bisa mendapat tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah
Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 juga ditentukan berdasarkan jabatan dan golongan.
Pejabat dan Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Pejabat Eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Gaji ke-13 untuk Pegawai Non-ASN
Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, dengan rincian:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 menjadi kabar baik bagi aparatur negara. Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dengan aturan yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, setiap ASN dapat mengetahui besaran yang akan diterima sesuai status dan jabatannya.




