Pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan bagi para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Gaji tambahan ini tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden pada awal Maret 2026. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pencairan gaji tambahan tersebut. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, apabila terdapat kendala administratif, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Skema ini serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga ASN dapat memperkirakan waktu pencairan berada di rentang Juni hingga Juli 2026.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima. Nilainya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Adapun komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 ASN
Nilai gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, jabatan, serta masa kerja. Melansir dari laman asatunews.co.id, berikut gambaran estimasi yang dapat diterima ASN:
- Golongan rendah hingga menengah: sekitar Rp1,6 juta hingga Rp4,3 juta
- Golongan menengah ke atas: berkisar Rp3 juta hingga Rp5,4 juta
Sementara itu, untuk pensiunan, nominalnya juga beragam:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
- Golongan II: hingga Rp3,2 juta
- Golongan III: hingga Rp4 juta
- Golongan IV: bisa mencapai Rp4,9 juta
Perlu diingat, angka tersebut merupakan estimasi dan dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing penerima.
ASN yang Tidak Berhak Menerima
Tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat kategori tertentu yang tidak berhak menerima, yaitu ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan tersebut.
Manfaat Gaji ke-13 bagi ASN
Pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu membantu meringankan beban keuangan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, tambahan penghasilan ini juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, tabungan, hingga keperluan lainnya.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan tetap diberikan dengan jadwal pencairan paling cepat pada Juni. Besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan bulan Mei serta kondisi masing-masing pegawai. Dengan adanya kepastian ini, ASN dapat mulai merencanakan penggunaan dana secara bijak, terutama untuk kebutuhan penting seperti pendidikan dan kesejahteraan keluarga.
Sumber referensi
https://www.asatunews.co.id/gaji-ke-13-asn-2026-diprediksi-cair-paling-cepat-juni




