Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan kesejahteraan. Tunjangan ini tidak hanya diterima ASN, tetapi juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu karena biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun.
Dasar Hukum Gaji ke-13 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pencairan sekaligus komponen yang diterima oleh aparatur negara.
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?
Dilansir dari Detik.com, berdasarkan ketentuan dalam regulasi, gaji ke-13 mulai dapat dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, penting untuk kamu pahami:
- Tidak ada tanggal pasti secara nasional
- Pencairan dilakukan bertahap
- Setiap instansi bisa memiliki jadwal berbeda
Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni dan berlangsung hingga beberapa pekan ke depan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima gaji ke-13.
- Aparatur Negara
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima Lainnya
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Ketentuan untuk Non ASN
Pegawai non ASN juga bisa menerima jika:
- Telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus
Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut
Ditetapkan oleh pejabat berwenang
Khusus PPPK:
- Tetap berhak meski masa kerja belum 1 tahun (dibayar proporsional)
- Tidak berlaku jika masa kerja belum 1 bulan
- Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi terdiri dari beberapa komponen penting:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (jika ada)
Untuk pensiunan, nominal disesuaikan dengan gaji terakhir berdasarkan golongan.
Besaran Gaji ke-13 2026
Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, pendidikan, dan masa kerja.
Pimpinan Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Berdasarkan Pendidikan
SD/SMP:
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 10 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1:
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
D2/D3:
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
S1/D4:
≤10 tahun: Rp6.591.000
10 tahun: Rp7.160.500
20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3:
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni, meskipun dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi. Besaran yang diterima bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan.
Dengan nominal yang cukup signifikan, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan penting yang bisa membantu kebutuhan pendidikan dan stabilitas keuangan kamu di pertengahan tahun.
Sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-8466448/kapan-gaji-ke-13-2026-asn-tni-polri-cair-ada-yang-tembus-rp-31-juta?page=2

Komentar