Artikel Bansos Cek Bansos
Beranda / Cek Bansos / Kapan Gaji 13 ASN, TNI dan POLRI 2026 Cair? Berikut Nominal Yang Diterima

Kapan Gaji 13 ASN, TNI dan POLRI 2026 Cair? Berikut Nominal Yang Diterima

Kapan Gaji 13 ASN, TNI dan POLRI 2026 Cair? Berikut Nominal Yang Diterima
Kapan Gaji 13 ASN, TNI dan POLRI 2026 Cair? Berikut Nominal Yang Diterima

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan kesejahteraan. Tunjangan ini tidak hanya diterima ASN, tetapi juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu karena biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun.



Dasar Hukum Gaji ke-13 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026

Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pencairan sekaligus komponen yang diterima oleh aparatur negara.

Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?

Dilansir dari Detik.com, berdasarkan ketentuan dalam regulasi, gaji ke-13 mulai dapat dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Namun, penting untuk kamu pahami:

  • Tidak ada tanggal pasti secara nasional
  • Pencairan dilakukan bertahap
  • Setiap instansi bisa memiliki jadwal berbeda

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni dan berlangsung hingga beberapa pekan ke depan.



Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima gaji ke-13.

  • Aparatur Negara
  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Penerima Lainnya
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Ketentuan untuk Non ASN

Pegawai non ASN juga bisa menerima jika:

  • Telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus
    Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut
    Ditetapkan oleh pejabat berwenang

Khusus PPPK:

  • Tetap berhak meski masa kerja belum 1 tahun (dibayar proporsional)
  • Tidak berlaku jika masa kerja belum 1 bulan
  • Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi terdiri dari beberapa komponen penting:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan (jika ada)

Untuk pensiunan, nominal disesuaikan dengan gaji terakhir berdasarkan golongan.



Besaran Gaji ke-13 2026

Nominal gaji ke-13 berbeda-beda tergantung jabatan, pendidikan, dan masa kerja.

Pimpinan Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Berdasarkan Pendidikan

SD/SMP:

  • ≤10 tahun: Rp4.285.200
  • 10 tahun: Rp4.639.300
  • 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1:

  • ≤10 tahun: Rp4.907.700
  • 10 tahun: Rp5.347.400
  • 20 tahun: Rp5.861.500

D2/D3:

  • ≤10 tahun: Rp5.488.500
  • 10 tahun: Rp5.966.100
  • 20 tahun: Rp6.524.200

S1/D4:

≤10 tahun: Rp6.591.000
10 tahun: Rp7.160.500
20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3:

  • ≤10 tahun: Rp7.764.100
  • 10 tahun: Rp8.357.500
  • 20 tahun: Rp9.050.500




Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 dipastikan cair mulai Juni, meskipun dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi. Besaran yang diterima bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan.

Dengan nominal yang cukup signifikan, gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan penting yang bisa membantu kebutuhan pendidikan dan stabilitas keuangan kamu di pertengahan tahun.

Sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-8466448/kapan-gaji-ke-13-2026-asn-tni-polri-cair-ada-yang-tembus-rp-31-juta?page=2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan