Info Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 Tahun 2026 : Ini Daftar Golongan yang Bakal Menerima Gaji ke-13 di Tahun 2026

Gaji ke-13 Tahun 2026 : Ini Daftar Golongan yang Bakal Menerima Gaji ke-13 di Tahun 2026

Gaji ke-13 Tahun 2026: Ini Daftar Golongan yang Bakal Menerima Gaji ke-13 di Tahun 2026
Gaji ke-13 Tahun 2026: Ini Daftar Golongan yang Bakal Menerima Gaji ke-13 di Tahun 2026

Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan. Tujuan utama dari pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru, yang biasanya dimulai pada bulan Juli. Oleh karena itu, kebijakan ini memiliki dimensi sosial sekaligus ekonomi dalam menjaga daya beli masyarakat.



Daftar Golongan Penerima

Berdasarkan regulasi terbaru, daftar lengkap pihak yang berhak menerima Gaji ke-13 mencakup:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN): Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Anggota Keamanan: Seluruh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif.
  3. Pejabat Negara: Termasuk menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPR dan DPRD.
  4. Pensiunan dan Penerima Pensiun: Termasuk purna tugas aparatur negara serta janda/duda atau anak yang berhak menerima santunan pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Penerima Tunjangan: Pihak-pihak tertentu yang karena statusnya berhak mendapatkan tunjangan khusus dari negara.




Komponen dan Besaran Penghasilan

Besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut umumnya mencakup:

  • Gaji pokok sesuai golongan/pangkat.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
  • Tunjangan pangan (uang beras).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di instansi pusat, atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai di instansi daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.




Waktu Pencairan dan Pengecualian

Pemerintah merencanakan pencairan Gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Namun, terdapat beberapa kategori yang tidak mendapatkan tunjangan ini, yaitu pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya sudah dibayar oleh instansi tempat penugasan. Proses pencairan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing tanpa potongan iuran wajib, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Kesimpulan

Besaran Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai pangkat/jabatan).



Sumber

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8466863/siapa-saja-yang-dapat-gaji-ke-13-2026-ini-daftar-lengkapnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan