Info
Beranda / Info / Kabar Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik, Ini Faktanya

Kabar Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik, Ini Faktanya

Kabar Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik, Ini Faktanya
Kabar Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik, Ini Faktanya

Kabar Iuran BPJS Kesehatan 2026 Naik, Ini Faktanya. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan respons terhadap isu yang beredar di sosial media mengenai peningkatan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizzky menegaskan bahwa belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan dan masih mengikuti peraturan yang ada berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Peraturan ini menjadi pedoman untuk menentukan jumlah iuran JKN.

“Hingga saat ini, besaran iuran tetap mengacu pada jumlah yang lama berdasarkan peraturan yang masih berlaku,” ungkap Rizzky.

Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori.

Dilansir dari kompas.com, ketiga kategori tersebut adalah: Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Berikut adalah rincian masing-masing iuran BPJS Kesehatan sesuai kategori.



1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Anggota PBI termasuk kelompok masyarakat yang terpukul secara ekonomi atau kurang mampu. Sesuai ketentuan, iuran ditentukan sebesar Rp 42.000 per bulan, tetapi semua biaya ini ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Peserta PBI mendapatkan pelayanan kesehatan gratis Kelas 3 tanpa perlu membayar iuran setiap bulannya.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Anggota PPU adalah mereka yang bekerja dan menerima gaji dari majikan, seperti pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pekerja di BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta. Jumlah iuran ditentukan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian: 4 persen ditanggung oleh majikan, 1 persen ditanggung oleh pekerja.



3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Peserta dalam kategori ini mencakup peserta mandiri yang harus membayar iuran BPJS kesehatan sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih.

Berikut adalah rincian iurannya:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan,
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan,
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 35.000 dibayar oleh peserta dan Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah).

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta menunggak lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka status keanggotaan secara otomatis akan nonaktif.




PRT dapat jaminan BPJS Pekerja Rumah Tangga (PRT) saat ini akan segera mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRRT) disetujui oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026). BPJS Kesehatan menunggu peraturan dari pihak terkait, dan jika sudah ada, proses akan segera dilakukan.

“Terkait hal ini, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan lanjutan, tentu kami menunggu keluarnya peraturan tersebut,” kata Rizzky.

UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak-hak dasar yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Sumber :

https://money.kompas.com/read/2026/04/24/163340326/iuran-bpjs-kesehatan-2026-naik-begini-faktanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan