Jelang 27 November 2025: Ini Jadwal Pelantikan dan SK PPPK Paruh Waktu Kemenag Terbaru
Menjelang akhir November 2025, Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis pengumuman terbaru terkait jadwal pelantikan PPPK Tahap II dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2024. Informasi ini menjadi perhatian ribuan tenaga non ASN, lulusan PPG, serta pelamar PPPK di seluruh Indonesia yang telah menantikan legitimasi penempatan dan status kepegawaiannya.
Melalui unggahan resmi Instagram @kemenag_ri, pelantikan PPPK Tahap II dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2024 diagendakan berlangsung pada Selasa, 27 November 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di pusat maupun di daerah, sehingga seluruh peserta wajib mengikuti pelantikan sesuai lokasi satuan kerja masing-masing.
Lokasi Pelantikan: Pusat dan Daerah
Untuk tingkat pusat, rangkaian acara akan dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Sementara itu, pelaksanaan di kawasan daerah berlangsung di unit kerja atau satuan kerja Kemenag masing-masing di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar seluruh peserta dapat mengikuti pelantikan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Formasi PPPK 2024: Siapa Saja yang Dilantik?
Pada tahun formasi 2024, Kemenag membuka 89.792 formasi PPPK yang mencakup berbagai jenis kebutuhan layanan publik, yaitu:
- Formasi teknis: operator layanan operasional, penyuluh agama Buddha, dosen asisten ahli, dan jabatan teknis lain.
- Formasi kesehatan: apoteker ahli pertama, dokter umum ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, dan tenaga medis terkait.
- Formasi guru: guru kelas, guru mata pelajaran kimia, hingga guru bimbingan konseling (BK).
Selain itu, Kemenag juga menyediakan 4.155 formasi PPPK Paruh Waktu, yang tersebar di berbagai provinsi. Formasi paruh waktu ini memberi fleksibilitas sesuai kebutuhan instansi pendidikan dan layanan keagamaan di daerah.
Tahap Setelah Pelantikan: SPMT dan TMT
Peserta yang telah menerima SK kepegawaian diwajibkan melapor ke instansi penempatan. Mereka akan menerima dua dokumen penting:
- SPMT (Surat Perintah Mengemban Tugas)
- TMT (Tanggal Mulai Tugas)
Dokumen tersebut menjadi penanda bahwa seorang PPPK mulai bekerja resmi di unit kerja bersangkutan. Setelah SPMT diterbitkan, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan sesuai mekanisme keuangan Kemenag dan pemerintah daerah.
Aturan Pakaian Pelantikan
Kemenag menegaskan aturan pakaian wajib saat acara pelantikan dan penyerahan SK:
- Laki-laki
- Atasan Batik Korpri
- Celana bahan warna hitam atau gelap
- Sepatu gelap tertutup
- Peci hitam
- Perempuan
- Atasan Batik Korpri
- Rok bahan warna hitam atau gelap
- Sepatu gelap tertutup
- Jilbab hitam (bagi yang memakai jilbab)
Dengan rilis jadwal resmi ini, seluruh peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik. Pelantikan pada 27 November 2025 menjadi momen penting menuju pengangkatan dan penugasan resmi sebagai PPPK Kemenag.

Komentar