Jangan Lewatkan! 7 Ciri Penerima Bansos dan Cara Cek Nama Kamu
Jangan Lewatkan! 7 Ciri Penerima Bansos dan Cara Cek Nama Kamu. September 2025 memasuki triwulan III penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Masyarakat yang merasa berhak untuk menerima bansos perlu memahami ciri-ciri orang yang mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, status nama sebagai penerima bansos juga bisa diperiksa untuk memastikan kebenarannya.
Apa sebenarnya pengertian dari bansos? Mengacu pada situs resmi Kelurahan Mijen, bansos merupakan dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya untuk membantu masyarakat. Bentuk bantuan yang diberikan bisa bervariasi, seperti uang tunai, barang, atau layanan.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari situs Sahabat Pegadaian, terdapat banyak jenis bansos tahun ini. Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Bansos Beras, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dalam melaksanakan penyaluran bansos-bansos tersebut, pemerintah memanfaatkan sumber daya yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN telah menjadi basis data untuk penyaluran bansos sejak triwulan II 2025 yang lalu.
Lantas, ciri-ciri apa saja yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah seseorang berhak mendapatkan bansos? Berikut adalah informasi lebih lanjut di bawah ini!
- Persyaratan umum bagi penerima bansos ialah WNI dan terdaftar di DTSEN.
- Di antara ciri penerima bansos adalah terdapat status ‘Iya’ saat melakukan pengecekan di Cek Bansos Kemensos.
- Pengecekan status sebagai penerima bansos bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Ciri-ciri Penerima Bansos 2025
Sebenarnya, setiap jenis bantuan sosial memiliki syarat yang berbeda. Sebagai contoh, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk bulan Juni-Juli 2025 lalu memiliki batas maksimal gaji sebesar 3,5 juta per bulan. Ada juga syarat untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
Berbeda dengan PIP, syarat untuk menerimanya adalah peserta didik dari keluarga yang miskin atau rentan miskin. Ada pula beberapa pertimbangan lain seperti memiliki disabilitas dan menjadi penerima PKH.
-
Secara umum, seperti yang dikutip dari detikFinance, ciri penerima bansos meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terkategorikan sebagai masyarakat miskin
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI
- Terdaftar di DTSEN
-
Ciri penerima bansos lainnya, seperti yang dilansir oleh detikNews, adalah:
- Saat diperiksa lewat situs resmi Kemensos, status kepesertaannya ditandai dengan ‘Iya’
- Ada periode waktu untuk menerima bansos
- Perlu diperhatikan bahwa daftar ciri di atas tidak menjamin seseorang akan mendapatkan bansos.
Kriteria Bukan Penerima Bansos
Sebagai referensi, di awal tahun lalu, diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK. 01/1/2025 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak berhak menerima bansos, yaitu:
- Alamat tidak ditemukan.
- Individu tidak ditemukan.
- Telah meninggal dunia (kecuali sudah ada penggantian pengurus dalam satu KK).
- Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau aparatur negara lainnya.
- Merupakan anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri.
- Dianggap sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum program.
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Bekerja sebagai guru yang telah tersertifikasi.
- Memiliki penghasilan tetap dari APBN atau APBD.
- Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
- Memiliki pendapatan di atas UMP/UMK.
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik usaha.
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
Cara Mengecek Penerima Bansos 2025
Pengecekan bantuan sosial dapat dilakukan melalui situs web resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Mengacu pada informasi dari portal Pusat Informasi dan Koordinasi Provinsi Jawa Barat (Pikobar), berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses portal Cek Bansos Kementerian Sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan informasi tentang provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
- Tuliskan nama Penerima Manfaat (PM) dengan hati-hati. Pastikan nama tersebut sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isilah kode keamanan atau captcha yang tampil. Jika tidak terlihat jelas, silakan minta untuk menggantinya dengan menekan tombol biru.
- Klik ‘Cari Data’ dan tunggu hingga proses selesai.
- Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi mengenai nama dan jenis bantuan sosial yang diterima.
- Pengecekan ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel. Prosedurnya sama persis.
Itulah penjelasan singkat mengenai ciri-ciri penerima bantuan sosial serta cara untuk memeriksanya. Semoga informasi ini berguna!
Sumber : https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8134276/7-ciri-ciri-penerima-bansos-dan-cara-ceknya-apakah-namamu-terdaftar

Komentar