Layanan SIM Keliling di Kota Bandung kembali hadir pada Selasa, 21 April 2026 untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Warga tidak perlu datang ke kantor Satpas karena pelayanan dapat diakses langsung di lokasi yang telah ditentukan.
Program dari Polrestabes Bandung ini menjadi solusi praktis bagi pengendara yang ingin mengurus administrasi SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini (21 April 2026)
Berdasarkan informasi dari layanan resmi Satpas, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
- Mobil 1: MCD Pasir Koja, Jalan Soekarno-Hatta No. 128-130, Bandung
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah.
Jenis Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada peraturan pemerintah terkait PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopi
- Mengisi formulir perpanjangan di lokasi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (tersedia di lokasi)
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi resmi
- Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis
Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan membawa E-KTP.
Jam Operasional Layanan
Pelayanan SIM Keliling di Bandung umumnya buka:
- Senin – Sabtu
- Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Namun, waktu dapat berubah sesuai kondisi di lapangan.
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling di Kota Bandung pada 21 April 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus ke Satpas. Dengan dua lokasi strategis dan proses yang relatif cepat, warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan.
Pastikan SIM masih aktif saat diperpanjang agar tidak perlu mengurus pembuatan baru yang lebih memakan waktu.




