Beranda / Jadwal Pencairan TPG Guru November 2025: Siapa yang Sudah Bisa Menerima?

Jadwal Pencairan TPG Guru November 2025: Siapa yang Sudah Bisa Menerima?

Jadwal Pencairan TPG Guru November 2025: Siapa yang Sudah Bisa Menerima?

Bagi guru di seluruh Indonesia, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak penting yang menunjang kesejahteraan.

Di tahun 2025, pencairan TPG dilakukan secara triwulan, dan saat ini perhatian tertuju pada pencairan triwulan IV bulan November 2025.

Artikel ini akan membahas jadwal pencairan, syarat penerima, besaran tunjangan, serta cara mengecek apakah TPG sudah bisa diterima.



Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV 2025

Pencairan TPG tahun 2025 dilakukan empat kali dalam setahun, setiap triwulan, dengan jadwal umum sebagai berikut:

  • Triwulan I: Maret–April 2025
  • Triwulan II: Juni–Juli 2025
  • Triwulan III: September–Oktober 2025
  • Triwulan IV: November 2025

Untuk triwulan IV, guru baik ASN maupun Non-ASN yang sudah memenuhi syarat administrasi akan menerima tunjangan di bulan November 2025.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening guru yang terdaftar di sistem Dapodik.



Siapa yang Sudah Bisa Menerima TPG November 2025?

Pencairan TPG November 2025 berlaku untuk dua kategori guru:

  • Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)

    Guru ASN yang datanya sudah tervalidasi dalam Dapodik dan memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dapat mulai menerima pencairan pada awal hingga pertengahan November.

  • Guru Non-ASN (Honorer Bersertifikasi)

    Guru non-ASN akan menerima TPG setelah proses verifikasi SKTP selesai. Biasanya pencairan berlangsung pertengahan hingga akhir November 2025.

Dengan demikian, guru yang memenuhi kriteria administratif dan kepegawaian akan dapat menerima TPG sesuai jadwal tanpa hambatan.



Syarat Penerima TPG Triwulan IV

Berikut syarat agar TPG bisa cair tepat waktu, guru penerima wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu (untuk ASN) atau sesuai ketentuan Non-ASN.
  • Memiliki rekening bank aktif yang sesuai data Dapodik.
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau melanggar aturan kepegawaian.

Jika ada salah satu persyaratan yang belum lengkap, pencairan TPG bisa tertunda hingga proses administrasi selesai diverifikasi.



Besaran Tunjangan Profesi Guru

Besaran TPG disesuaikan dengan status kepegawaian berikut penjelasannya:

  • Guru ASN (PNS/PPPK): menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
  • Guru Non-ASN: menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan.
  • Guru Non-ASN dengan inpassing: tunjangan disesuaikan dengan kesetaraan jabatan yang telah ditetapkan.

Pencairan dilakukan per triwulan, sehingga nominal yang diterima pada bulan November 2025 merupakan akumulasi TPG triwulan IV.

Cara Mengecek Status Pencairan TPG

Guru bisa memeriksa apakah TPG sudah bisa diterima dengan beberapa langkah pengecekan dengan mudah, berikut beberapa  cara mengeceknya:

Cek melalui Dapodik

  • Masuk ke aplikasi Dapodik di sekolah.
  • Pastikan data pribadi, data sertifikasi, dan data mengajar sudah lengkap dan valid.
  • Periksa status SKTP; jika sudah terbit, berarti pencairan sedang diproses.




Cek melalui rekening bank

  • Guru yang sudah memiliki rekening aktif sesuai data Dapodik dapat langsung mengecek saldo rekening.
  • Pencairan biasanya dilakukan secara bertahap, jadi jika belum masuk di awal November, cek kembali setiap beberapa hari.

Koordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan

  • Jika SKTP sudah terbit tetapi TPG belum masuk rekening, guru bisa menghubungi operator sekolah atau bagian keuangan guru di Dinas Pendidikan setempat.
  • Pastikan tidak ada kendala administrasi atau kesalahan data.

Melalui sistem online (jika tersedia di daerah masing-masing)

  • Beberapa daerah menyediakan portal khusus untuk cek status SKTP dan pencairan TPG.
  • Masukkan NRG atau nomor registrasi guru untuk melihat status terbaru.




Kesimpulan

Pencairan TPG Triwulan IV bulan November 2025 merupakan hak guru bersertifikasi, baik ASN maupun Non-ASN, yang sudah memenuhi persyaratan administrasi. Guru bisa mulai menerima tunjangan pada bulan November melalui rekening bank yang terdaftar.

Langkah-langkah cek melalui Dapodik, rekening bank, dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan sangat penting untuk memastikan TPG diterima tepat waktu. Dengan mempersiapkan data dan administrasi dengan baik, guru dapat memastikan pencairan TPG triwulan IV berjalan lancar tanpa hambatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan