Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini. Pemerintah memastikan bahwa jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2026 akan dilakukan pada bulan Juni, tepat menjelang kebutuhan tahun ajaran baru.
Kebijakan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 ini tidak hanya penting bagi PNS, tetapi juga bagi CPNS, PPPK, hingga TNI dan Polri karena semuanya termasuk dalam daftar penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 Resmi Pemerintah
Mengutip RRI.co.id, jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum yang menjamin pencairan dilakukan tepat waktu.
Berikut informasi penting terkait Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026:
- Bulan pencairan: Juni 2026
- Tujuan: Membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga ASN
- Penerima: PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, sehingga nominal yang diterima lebih maksimal.
Komponen dalam Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026
Dalam Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026, jumlah yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok. Ada beberapa komponen penting yang memengaruhi total gaji.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran yang diterima akan berbeda tergantung jabatan, instansi, dan kelas jabatan masing-masing ASN.
Rincian Nominal Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 juga diikuti dengan besaran nominal yang bervariasi sesuai jabatan.
Pejabat Tinggi
- Ketua/Kepala lembaga: Rp31,4 juta
- Wakil ketua: Rp29,6 juta
- Sekretaris/anggota: Rp28,1 juta
Berdasarkan Eselon
- Eselon I: Rp24,8 juta
- Eselon II: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Ketentuan Khusus dalam Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026
Dalam Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026, terdapat aturan khusus untuk CPNS dan PPPK.
CPNS
- Menerima 80% gaji pokok
- Mendapat tunjangan tambahan sesuai jabatan
PPPK
- Diberikan penuh jika masa kerja ≥ 1 tahun
- Dihitung proporsional jika masa kerja < 1 tahun
- Tidak menerima jika masa kerja < 1 bulan sebelum Juni 2026
Gaji ke 13 Non ASN dalam Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026
Selain ASN, Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 juga mencakup pegawai non-ASN dengan nominal berdasarkan pendidikan.
Rinciannya:
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Kesimpulan
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni 2026 dengan nominal yang berbeda sesuai jabatan dan status kepegawaian. Informasi ini penting untuk kamu pahami agar bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Dengan memahami Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS 2026 secara lengkap, kamu dapat memanfaatkan tambahan penghasilan ini secara optimal.
Sumber: https://rri.co.id/nasional/2344587/simak-rincian-serta-jadwal-penyaluran-gaji-ke-13-asn-tahun-2026




