Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tengah menunggu pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran tersebut direncanakan paling cepat dilakukan pada bulan Juni.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para ASN sekaligus diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Namun demikian, muncul wacana terkait efisiensi anggaran yang berpotensi memengaruhi besaran gaji ke-13. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam proses pembahasan. “Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),” kata Purbaya, seperti dilansir dari Tirto dan Okezone.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.” Apabila terjadi kendala, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah bulan tersebut.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat daya beli masyarakat.
Penerima Dan Efisiensi Anggaran Gaji Ke-13 ASN
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Tidak hanya itu, penerima pensiun dan tunjangan juga berhak atas tambahan penghasilan ini.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk ASN yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), unsur yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan ASN Yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan pembiayaan dari instansi penugasan.
Perkiraan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 bagi ASN berbeda-beda tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing. Secara umum, nominalnya mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Berikut estimasi gaji ke-13 berdasarkan golongan:
- Golongan I: sekitar Rp1.748.000 hingga Rp2.256.000
- Golongan II: sekitar Rp2.184.000 hingga Rp3.643.000
- Golongan III: sekitar Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200
- Golongan IV: sekitar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200
Untuk pensiunan, kisaran gaji ke-13 juga bervariasi:
- Pensiunan Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Pensiunan Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Pensiunan Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Pensiunan Golongan IV: hingga Rp4.957.100
Dana pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima tunjangan dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan kondisi keuangan negara. Saat ini, proses administrasi di berbagai kementerian dan lembaga tengah disiapkan guna memastikan kelancaran pencairan dana tersebut.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebijakan gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://www.readers.id/gaji-ke-13-asn-2026-jadwal-cair-dan-komponen-efisiensi-anggaran




