Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dan Besar Bantuan
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan mendukung kebutuhan belajar peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pada Tahap II tahun 2025, dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap mulai 10 September 2025 untuk bulan Juli.
Pencairan Dana KJP Plus Tahap II 2025
Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2025 akan dimulai secara bertahap pada tanggal 10 September. Proses ini merupakan bagian dari penyaluran dana untuk alokasi bulan Juli dan berlanjut selama beberapa waktu.
Penetapan penerima dilakukan melalui keputusan gubernur yang berlangsung dari 18 Agustus hingga 30 September 2025. Sebagian penerima baru akan diumumkan dan menerima dana setelah proses ini selesai.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Sebanyak 707.513 peserta didik terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap II, berasal dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta. Berikut rinciannya:
- SD/MI: 338.771 siswa
- SMP/MTS: 192.020 siswa
- SMA/MA: 61.139 siswa
- SMK: 112.891 siswa
- PKBM: 2.692 siswa
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Setiap peserta memperoleh dana personal yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, serta tambahan dana SPP bagi siswa sekolah swasta.
-
SD/MI: Rp 250.000 per bulan (dana personal) + Rp 130.000 (SPP swasta)
-
SMP/MTS: Rp 300.000 (dana personal) + Rp 170.000 (SPP swasta)
-
SMA/MA: Rp 420.000 (dana personal) + Rp 290.000 (SPP swasta)
-
SMK: Rp 450.000 (dana personal) + Rp 240.000 (SPP swasta)
-
PKBM: Rp 300.000 (dana personal) tanpa tambahan SPP
Peserta dapat memakai dana KJP Plus secara non-tunai setiap bulan. Penarikan tunai maksimum adalah Rp 100.000 per bulan, sedangkan sisanya digunakan untuk pembelian kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, perlengkapan sekolah, dan transportasi.

Komentar