Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair serta Nominal yang Diterima. Pemerintah telah menetapkan kembali kebijakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negara pada tahun 2026. Gaji ke-13 ini sangat dinantikan karena bisa digunakan untuk membantu berbagai kebutuhan.
Peraturan mengenai gaji ke-13 untuk tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua peraturan ini disetujui pada Maret 2026 dan menjadi acuan untuk pemberian tunjangan Hari Raya serta gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan anggota TNI serta Polri.
Kapan gaji ke-13 akan dibayarkan dan berapa jumlahnya? Berikut penjelasan lengkapnya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerima manfaatnya mencakup pegawai negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Adapun yang termasuk dalam kategori pegawai negara meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Untuk pegawai non ASN, ada aturan khusus mengenai pemberian gaji ke-13. Dilansir dari detik.com, pegawai tetap bisa menerimanya jika memenuhi salah satu syarat berikut:
- Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus selama minimal 1 tahun
- Telah menandatangani kontrak kerja yang mencakup hak untuk menerima gaji ke-13
- Telah ditunjuk sebagai penerima melalui keputusan dari pejabat pengelola kepegawaian
Untuk PPPK, jumlah gaji ke-13 juga dilihat dari lama kerja. Pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu tahun masih berhak menerima, tetapi nominal yang diberikan dihitung sesuai dengan lama bulan bekerja.
Sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk dalam penerima, sehingga tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026?
Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam peraturan resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dinyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling awal pada bulan Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai di awal Juni. Pada tahun 2025, pemerintah mulai mendistribusikan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada semua pegawai negeri dan pensiunan.
Pencairan berlangsung secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi. Penggawai disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari lembaga tempat mereka bekerja agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Besaran Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Jumlah gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan dasar, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang didasarkan pada kinerja.
Untuk pensiunan, jumlah yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan.
Berikut rincian jumlah gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
Demikian informasi tentang waktu pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2026, lengkap dengan jumlah yang akan diterima setiap ASN sesuai dengan posisi mereka. Semoga ini bermanfaat!
Sumber
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8451948/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dan-besaran-nominal-yang-diterima




