Iuran BPJS Kesehatan masih menjadi topik yang sering dipertanyakan masyarakat, terutama terkait kemungkinan kenaikan tarif untuk semua kelas layanan.
Hal ini mencuat setelah adanya wacana evaluasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ia menyebutkan bahwa iuran JKN idealnya ditinjau ulang setiap lima tahun agar program tetap berjalan berkelanjutan dan mampu memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan penataan ulang subsidi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Subsidi yang sebelumnya menyasar kelompok masyarakat di desil 6 hingga 10 akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, yakni desil 1 hingga 5. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 11 juta data peserta. Lalu, apakah benar iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per April 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Iuran BPJS Kesehatan April 2026
Sampai dengan April 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan belum mengalami perubahan, baik untuk peserta mandiri maupun pekerja penerima upah.
Ketentuan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya.
Rincian Iuran Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah mereka yang bekerja secara mandiri, seperti wirausaha, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Peserta dalam kategori ini dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial.
Berikut rincian iurannya:
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan
(peserta membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori PPU mencakup pekerja yang menerima gaji, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta.
Skema iurannya adalah:
- Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
- 4% ditanggung oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh pekerja
Perhitungan ini berlaku dengan batas maksimal gaji sebesar Rp12 juta per bulan. Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua atau mertua), dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan dan dibayar oleh peserta.
Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui APBN atau APBD.
Besaran iurannya adalah:
- Rp42.000 per orang per bulan
Peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan kelas perawatan III, sama seperti peserta lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026
Untuk mengetahui tagihan iuran BPJS Kesehatan dengan mudah, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital seperti WhatsApp Pandawa (CHIKA).
Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor layanan CHIKA: 0811-97500-400
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat
- Kirim pesan apa saja untuk memulai
- Pilih menu cek tagihan dengan mengetik angka “2”
- Masukkan NIK dan tanggal lahir (format DDMMYYYY)
- Sistem akan menampilkan informasi tagihan dan status kepesertaan
- Cara ini praktis dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Kesimpulan
Hingga April 2026, iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami kenaikan. Tarif tetap berlaku sesuai aturan sebelumnya, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp42.000
Meskipun ada wacana evaluasi dan penyesuaian iuran di masa depan, saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan tarif. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap mengikuti informasi terbaru dari pemerintah agar tidak ketinggalan update penting seputar BPJS Kesehatan.
Sumber: Detik.com

Komentar