Pemerintah memastikan insentif guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) naik menjadi Rp 400.000 per orang per bulan mulai 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut disampaikan Mu’ti dalam rapat yang disiarkan melalui TV Parlemen pada Rabu (21/1/2026).
“Insentif guru non-ASN dinaikkan menjadi Rp 400.000 per orang per bulan,” kata Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan, kebijakan kenaikan insentif guru honorer ini akan menyasar 798.905 guru non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Sebagai bentuk penghargaan dan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN,” ujar Mu’ti.
Kenaikan Insentif Guru Honorer Jadi Program Prioritas
Sebelumnya, insentif guru honorer pada 2025 berada di angka Rp 300.000 per bulan. Dengan kebijakan terbaru, nominal tersebut naik sebesar Rp 100.000.
Mu’ti menyebut, kenaikan insentif guru honorer ini menjadi salah satu terobosan Kemendikdasmen di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ini merupakan terobosan-terobosan yang alhamdulillah dapat kita lakukan mulai tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” ujar Abdul Mu’ti.
Pada 2025 lalu, pemerintah juga memberikan insentif guru honorer selama 7 bulan sekaligus. Penyaluran dilakukan satu kali pada Juli 2025.
“Tahun ini untuk 7 bulan diberikan satu kali pada bulan Juli yang lalu, sehingga masing-masing guru honorer menerima Rp 2,1 juta untuk tahun 2025,” jelas Abdul Mu’ti.
Respons P2G: Kenaikan Dinilai Masih Minim
Meski pemerintah mengumumkan kenaikan insentif guru honorer, kebijakan ini mendapat sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kenaikan Rp 100.000 belum cukup untuk menjamin kesejahteraan guru.
Mengutip laman kompas.com, Iman menyampaikan kritiknya pada Selasa (28/10/2025).
“Terima kasih untuk kenaikan insentif guru sebesar Rp 100.000. Menurut kami masih sangat kurang sekali. Kalau kenaikannya Rp 100.000 berarti dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 itu seharga roti ya di Los Angeles,” kata Iman.
Menurutnya, insentif tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan hidup guru honorer, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga.
“Kami tetap berharap dan mendorong sebetulnya guru honor ini mendapatkan gaji yang layak, upah minimum yang layak. Bukan sekadar Rp 300.000 atau Rp 400.000 yang itu sebetulnya seharga dengan bantuan sosial,” ujarnya.
Iman juga menegaskan perlunya kebijakan upah minimum bagi guru honorer, sesuai janji Presiden dan Wakil Presiden saat masa kampanye.
Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 pada 2026 menjadi langkah awal pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Namun, dorongan dari berbagai pihak menunjukkan masih perlunya kebijakan lanjutan agar guru honorer memperoleh penghasilan yang lebih layak dan berkelanjutan.
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/01/22/074555771/mulai-2026-insentif-guru-honorer-naik-jadi-rp-400000

Komentar