Beranda / Inilah Alasan Banyak Warga Pilih BPJS Kesehatan daripada Asuransi Swasta

Inilah Alasan Banyak Warga Pilih BPJS Kesehatan daripada Asuransi Swasta

Inilah Alasan Banyak Warga Pilih BPJS Kesehatan daripada Asuransi Swasta

Inilah Alasan Banyak Warga Pilih BPJS Kesehatan daripada Asuransi Swasta. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menguraikan sejumlah perbedaan pokok antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diorganisir oleh BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.

Uraian tersebut merupakan respons terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai sistem koordinasi pembayaran asuransi kesehatan.

Rizzky menjelaskan bahwa perbedaan utama terlihat dari sudut pandang partisipasi, besaran iuran, cakupan layanan, akses ke pelayanan, serta cara klaim yang diterapkan.



Ia menambahkan bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan meliputi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan.

Tidak terdapat batasan usia maupun pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran, sehingga bayi yang baru lahir hingga orang lanjut usia dapat menjadi anggota JKN.

“Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan anggota, tapi disesuaikan dengan kelompok peserta. Besarannya juga cukup terjangkau, mulai dari Rp35 ribu per bulan per orang, bahkan ada kelompok peserta yang tidak perlu membayar karena ditanggung oleh pemerintah,” ujar Rizzky dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Jumat (10/10/2025).




Untuk peserta dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran ditentukan sebesar 5 persen dari gaji yang terdiri dari 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen dari gaji karyawan. Adapun batas maksimum gaji yang digunakan untuk perhitungan iuran adalah Rp12 juta per bulan.

Dengan iuran yang terjangkau, Rizzky menekankan bahwa manfaat yang diberikan oleh Program JKN sangat luas dan tidak memiliki batasan biaya. Pelayanan didasarkan pada indikasi medis, bukan batas maksimum dana seperti yang berlaku pada asuransi swasta.

Ribuan jenis penyakit termasuk dalam layanan JKN, termasuk penyakit serius yang mahal seperti gagal ginjal, talasemia, hemofilia, dan kanker.




“BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin penyakit mahal, tapi juga menanggung biaya perawatan kesehatan yang memerlukan perhatian jangka panjang atau seumur hidup,” katanya.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 23.500 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.100 rumah sakit rujukan, dan ribuan fasilitas kesehatan pendukung di seluruh tanah air.

Dengan prinsip portabilitas, peserta dapat mendapatkan akses layanan kesehatan di seluruh daerah tanpa terikat oleh alamat KTP.

“Untuk proses klaim, karena Program JKN bukan sistem reimbursement, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengurus dokumen klaim apapun setelah menjalani pengobatan,” jelasnya.




“BPJS Kesehatan akan langsung menanggung biaya pengobatan peserta ke fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi seluruh masyarakat dengan jaminan kesehatan.

Namun begitu, masyarakat yang mampu bisa menambah perlindungan mereka melalui asuransi swasta untuk manfaat non-medis tambahan.

“Tidak ada yang dapat memprediksi kapan seseorang akan sakit. Maka dari itu, untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan setiap saat, pastikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan peraturan baru tentang produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK. 05/2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.




Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penerapan skema co-payment, di mana terdapat pembagian tanggung jawab biaya pelayanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

Dalam skema tersebut, pemegang polis diwajibkan untuk menanggung 10 persen dari total klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/622228/murah-dan-tanpa-limit-biaya-ini-keunggulan-bpjs-kesehatan-dibanding-asuransi-swasta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan