Ini Solusi Jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang. Kehilangan dokumen penting seringkali membuat orang merasa gelisah, terutama jika dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administratif. Salah satu dokumen yang sering kali terlewat adalah kartu BPJS Kesehatan.
Di saat darurat medis, kartu ini sangat penting agar bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya. Namun, jika kartu itu hilang, apakah peserta harus mencetaknya lagi? Seiring dengan upaya pemerintah dan pihak terkait untuk digitalisasi, sistem jaminan kesehatan nasional telah mengalami banyak perubahan yang signifikan.
Baik di puskesmas maupun di rumah sakit, masyarakat kini tidak perlu lagi membawa kartu fisik untuk mengakses fasilitas kesehatan terdekat. Lalu, bagaimana cara yang harus dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan hilang? Berikut adalah penjelasannya untuk Anda ketahui.
Apakah Kartu BPJS Kesehatan Harus Dicetak Ulang Saat Hilang?
Menurut informasi dari Desa Bejiharjo Gunungkidul, sejak tahun 2022, BPJS telah menghentikan penerbitan kartu fisik untuk peserta. Kebijakan baru ini menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas bagi semua peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jadi, jika kartu BPJS hilang, peserta tidak wajib membuat kartu fisik baru. Saat diperlukan, peserta hanya perlu menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK di berbagai fasilitas kesehatan. Data peserta sudah terintegrasi secara otomatis dalam sistem JKN.
Cara Mengakses Kartu Digital di Aplikasi Mobile JKN
Jika peserta BPJS belum pernah mendaftar akun di aplikasi Mobile JKN, langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut, berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan.
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Saat membuka aplikasi, pilih opsi ‘Daftar’.
- Masukkan informasi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
- Klik ‘Verifikasi Data’.
- Masukkan nomor telepon aktif yang memiliki pulsa untuk menerima kode verifikasi OTP.
- Buat password baru dan klik ‘Registrasi’.
- Tunggu hingga muncul kode verifikasi OTP, lalu masukkan kode itu ke dalam aplikasi Mobile JKN.
- Centang bagian ‘Saya Setujui’ untuk menyetujui syarat dan ketentuan dari Mobile JKN.
- Klik ‘Registrasi’ dan Anda akan dibawa ke halaman utama.
- Klik ‘Login/Masuk’.
Setelah sukses mendaftar, Anda perlu masuk ke aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan klik menu ‘Masuk’ untuk menuju halaman login.
- Masukkan NIK sesuai pilihan yang tersedia.
- Tulis kata sandi serta kode captcha yang tertera.
- Klik ‘Masuk’ untuk mengakses layanan.
Itulah informasi mengenai apakah perlu mencetak ulang kartu BPJS yang hilang. Kesimpulannya, Anda tidak perlu mencetak ulang kartu, cukup tunjukkan NIK dan KTP di fasilitas kesehatan yang akan dikunjungi.
Sumber :
https://www.detik.com/jogja/berita/d-8438406/kartu-bpjs-kesehatan-hilang-apakah-perlu-cetak-ulang-ini-penjelasannya




