Ingin Dapat KIP Kuliah? Ini Syarat Ekonomi dan Batas Penghasilan Orang Tua yang Harus Dipenuhi
Ingin Dapat KIP Kuliah? Ini Syarat Ekonomi dan Batas Penghasilan Orang Tua yang Harus Dipenuhi. Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah perlu memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini dilakukan karena KIP Kuliah ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Pemegang KIP Kuliah berhak mendapatkan pendidikan tanpa biaya di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) hingga mereka lulus dan juga memperoleh bantuan biaya hidup setiap bulan.
Dukungan biaya hidup bulanan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan lima kategori wilayah perguruan tinggi, dengan jumlah Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta, yang ditentukan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik.
Oleh karena itu, para calon pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi syarat ekonomi dari pemerintah. Berikut adalah
Kriteria ekonomi yang harus ada untuk pendaftaran KIP Kuliah.
Kriteria ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berhasil dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur di PTN dan PTS serta memenuhi persyaratan sebagai individu miskin atau rentan miskin sesuai peraturan yang ada, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.
- Bukti status sebagai keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan, untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti rekening listrik dan foto tempat tinggal. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi.
Selain kriteria ekonomi, ada juga syarat umum yang perlu dipenuhi oleh pendaftar. Berikut adalah syarat umumnya:
Syarat umum untuk pendaftaran KIP Kuliah:
- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau lembaga pendidikan setara yang lulus pada tahun ini atau paling lama dua tahun sebelumnya.
- Sudah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, di Program Studi yang sudah mendapatkan akreditasi resmi yang tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga yang kurang mampu dan/atau keadaan khusus lainnya, dengan ditemani dokumen yang sah.
Setelah memenuhi semua syarat, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah:
Langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah:
- Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui situs https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Saat pendaftaran, siswa mengisi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapat KIP Kuliah. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa menggunakan email yang aktif untuk menerima kode akses.
- Siswa kemudian mengakses laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang ingin diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih melalui SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Untuk para calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di universitas, perguruan tinggi bisa melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum mengajukan kepada Kemendikti saintek sebagai mahasiswa yang menerima KIP Kuliah.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/31/135644271/syarat-kriteria-ekonomi-daftar-kip-kuliah-gaji-gabungan-ortu-maksimal-rp-4

Komentar