Ingin Daftar KIP Kuliah 2026? Cek Dulu Syarat Gaji Orang Tua
Ingin Daftar KIP Kuliah 2026? Cek Dulu Syarat Gaji Orang Tua. Pendaftaran untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 akan segera dibuka bagi semua jalur penerimaan di perguruan tinggi.
KIP Kuliah adalah dukungan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA atau yang setara yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami kesulitan finansial.
Persyaratan utama untuk mendaftar KIP Kuliah adalah siswa dari SMA/SMK atau yang setara yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas dan terdaftar dalam data terpadu di Kementerian Sosial.
Namun, calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam data tersebut masih dapat mendapatkan KIP Kuliah 2026 dengan syarat batasan gaji orang tua.
Apa batas gaji orang tua untuk mendaftar KIP Kuliah 2026?
Calon pendaftar yang tidak terdaftar dalam data terpadu Kementerian Sosial bisa mendaftar KIP Kuliah 2026 asalkan memenuhi kriteria kemiskinan sesuai ketentuan yang berlaku, yang dibuktikan dengan:
- Bukti total pendapatan orang tua atau wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau total pendapatan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000;
- Bukti status sebagai keluarga miskin dalam bentuk
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah setempat, minimal di tingkat desa atau kelurahan untuk menunjukkan kondisi keuangan suatu keluarga yang tergolong miskin.
Syarat penerima KIP Kuliah
Berikut adalah syarat ekonomi umum bagi penerima KIP Kuliah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau menerima bantuan sosial dari kementerian yang mengurusi bidang sosial, seperti:
- Mahasiswa dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan batas maksimal berada di desil ketiga (3) menurut Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar dengan menggunakan syarat mengenai gaji dan surat keterangan miskin seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Apa itu KIP Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA atau setara yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi terganjal oleh masalah finansial.
Berdasarkan informasi dari situs resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/, KIP Kuliah bertujuan untuk memberikan peluang bagi seluruh siswa di Indonesia, khususnya yang kurang beruntung, untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk terus melanjutkan pendidikan di jenjang tinggi.
Lebih lanjut, keberadaan program ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang lebih baik. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi mandiri di PTN, serta seleksi mandiri di PTS.

Komentar