PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Meski statusnya berbeda dengan PNS, PPPK tetap memiliki hak keuangan yang diatur oleh pemerintah.
Kepastian mengenai gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PPPK. Artinya, secara hukum, PPPK memiliki hak yang sama untuk menerima gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.
Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026?
PPPK dipastikan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026. Hal ini ditegaskan dalam aturan pemerintah yang memasukkan PPPK sebagai penerima tunjangan tersebut. Tidak hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima gaji ke-13, meskipun dengan skema yang berbeda. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan ASN secara merata.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 yang diterima PPPK tidak hanya berupa gaji pokok. Ada beberapa komponen yang biasanya termasuk dalam perhitungan, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Besaran yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan sumber anggaran, baik dari APBN maupun APBD.
Syarat PPPK Menerima Gaji ke-13
Meski berhak, tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Status aktif sebagai PPPK
- Pegawai harus sudah resmi diangkat dan aktif bekerja.
- Memiliki masa kerja minimal
- Jika masa kerja belum satu tahun, gaji ke-13 tetap diberikan tetapi secara proporsional.
- Minimal bekerja 1 bulan kalender
- PPPK yang belum memenuhi syarat ini umumnya belum masuk dalam daftar penerima.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keadilan dalam pemberian tunjangan.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pada tahun 2026, muncul skema PPPK paruh waktu yang juga menjadi perhatian. Dalam hal gaji ke-13:
- PPPK penuh waktu menerima gaji ke-13 secara penuh
- PPPK paruh waktu menerima secara proporsional sesuai beban kerja
Kebijakan ini menyesuaikan dengan sistem penggajian dan kontribusi kerja masing-masing pegawai.
Kapan Gaji ke-13 PPPK Cair?
Mengacu pada pola tahun sebelumnya dan pernyataan pemerintah, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni hingga Juli 2026. Pencairan ini sengaja dijadwalkan berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. Namun, tanggal pasti tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Kesimpulan
PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 karena termasuk dalam kategori aparatur negara yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu memiliki hak atas tunjangan ini, meskipun nominalnya bisa berbeda. Pencairan diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun, dengan syarat utama pegawai berstatus aktif dan memenuhi ketentuan administratif.
Sumber
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8437739/pppk-dapat-gaji-ke-13-atau-tidak-ini-aturannya-di-pp-9-tahun-2026




