Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara yang memenuhi syarat, termasuk PPPK umum dan paruh waktu. Regulasi terbaru menegaskan bahwa tidak ada pembedaan mendasar dalam hak tersebut, selama pegawai memiliki status resmi sebagai ASN.
Komponen Gaji Ke-13 PNS
Selain itu, komponen gaji ke-13 mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja
Komponen ini sama seperti penghasilan bulanan yang diterima ASN pada periode tertentu. Namun, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dapat dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026
Berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah dan sejumlah daerah, pencairan gaji ke-13 PPPK diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun 2026. Kemungkinan pencairan antara bulan Juni – Juli. Jadwal ini mengikuti pola tahunan pemerintah, di mana gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan atau pengeluaran pertengahan tahun. Sementara itu, pada beberapa daerah tertentu, terdapat kebijakan percepatan atau penyesuaian waktu pencairan tergantung kesiapan anggaran dan administrasi.
Mekanisme dan Proses Pencairan
Proses pencairan gaji ke-13 PPPK tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui beberapa tahapan administratif, antara lain:
- Penetapan Regulasi Teknis
Pemerintah pusat menetapkan aturan melalui PP, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui peraturan kepala daerah. - Pengajuan Dokumen oleh OPD
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan anggaran. - Proses Verifikasi dan SP2D
Badan keuangan daerah melakukan verifikasi sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). - Penyaluran ke Rekening Pegawai
Dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing PPPK.
Proses ini memastikan bahwa pembayaran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Kondisi Khusus PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13, meskipun terdapat beberapa penyesuaian:
- Besaran gaji mengikuti skema upah atau perjanjian kerja
- Pembayaran dapat dilakukan proporsional sesuai masa kerja
- Jadwal pencairan mengikuti mekanisme ASN secara umum
Selain itu, di beberapa daerah, gaji rutin PPPK paruh waktu dibayarkan setiap awal bulan setelah masa kerja berjalan satu bulan penuh. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun statusnya berbeda, hak finansial PPPK paruh waktu tetap diperhatikan dalam kebijakan nasional.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PPPK umum dan paruh waktu tahun 2026 dipastikan tetap diberikan oleh pemerintah sebagai bagian dari kebijakan nasional. Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, seluruh PPPK memiliki hak yang sama, meskipun terdapat penyesuaian bagi pegawai dengan masa kerja tertentu.
Pencairan diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026, dengan proses yang melibatkan tahapan administrasi dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, pegawai diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak terjebak informasi yang tidak akurat.
Sumber
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157298151/regulasi-sudah-terbit-pppk-paruh-waktu-kini-berhak-dapat-thr-dan-gaji-ke-13-dasarnya-pp-nomor-9-tahun-2026




