Beranda / Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp5.000, Buyback Juga Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp5.000, Buyback Juga Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp5.000, Buyback Juga Ikut Naik

Harga emas Antam terbaru hari ini, Sabtu (update dari situs resmi Logam Mulia), kembali mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram.

Kini, harga emas batangan 24 karat Antam dijual seharga Rp2.299.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.294.000.

Selain harga jual, harga buyback emas Antam atau harga beli kembali oleh PT Antam Tbk juga turut naik menjadi Rp2.147.000 per gram. Buyback ini berlaku bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas mereka ke Antam.



Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Sesuai Peraturan Terbaru

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan adalah:

  • 1,5% untuk nasabah yang memiliki NPWP
  • 3% bagi yang tidak memiliki NPWP
  • PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang sama:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 dari pihak Antam.



Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (Sabtu)

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya per hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.199.500
  • 1 gram: Rp2.299.000
  • 2 gram: Rp4.538.000
  • 3 gram: Rp6.782.000
  • 5 gram: Rp11.270.000
  • 10 gram: Rp22.485.000
  • 25 gram: Rp56.087.000
  • 50 gram: Rp112.095.000
  • 100 gram: Rp224.112.000
  • 250 gram: Rp560.015.000
  • 500 gram: Rp1.119.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.239.600.000




Kesimpulan

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi para investor logam mulia.

Baik untuk pembelian maupun penjualan kembali emas, penting untuk memahami harga buyback emas dan ketentuan pajak jual beli emas sesuai peraturan pemerintah.

Jangan lupa untuk selalu melakukan transaksi melalui saluran resmi seperti Logam Mulia dan siapkan dokumen NPWP jika ingin mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan