Berita Info Informasi
Beranda / Informasi / Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Kembali Menguat, Tembus Kenaikan Rp 40.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Kembali Menguat, Tembus Kenaikan Rp 40.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Kembali Menguat, Tembus Kenaikan Rp 40.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Kembali Menguat, Tembus Kenaikan Rp 40.000 per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.45 WIB kembali mencatat kenaikan. Harga emas hari ini berada di level Rp3.068.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi penguatan selama dua hari berturut-turut. Dibandingkan harga pada Senin (23/2/2026) yang berada di Rp3.028.000 per gram, harga emas hari ini naik Rp40.000 per gram.

Emas batangan Antam tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1Kg) . Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.



Rincian Harga Emas Antam 24 Februari 2026

Dilansir dari kompas.com, berikut daftar harga emas Antam per Selasa (24/2/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.584.000
  • 1 gram: Rp 3.068.000
  • 2 gram: Rp 6.076.000
  • 3 gram: Rp 9.089.000
  • 5 gram: Rp 15.115.000
  • 10 gram: Rp 30.175.000
  • 25 gram: Rp 75.312.000
  • 50 gram: Rp 150.545.000
  • 100 gram: Rp 301.012.000
  • 250 gram: Rp 752.265.000
  • 500 gram: Rp 1.504.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 3.008.600.000




Aturan Pajak Pembelian Dan Buyback Emas Antam

  • Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak Pembelian (PPh 22)

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif yang berlaku adalah:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Pajak atas buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima penjual.



Kesimpulan

Semoga informasi ini membantu dalam mengambil keputusan investasi yang tepat dan menguntungkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan