Gaji PPPK KemenHAM 2026 Resmi, Ini Rinciannya per Golongan
Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji PPPK KemenHAM 2026 melalui regulasi yang berlaku nasional. Informasi ini penting bagi calon pelamar maupun tenaga PPPK yang ingin mengetahui gambaran penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji PPPK di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memiliki rentang yang cukup lebar, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Ketentuan gaji ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi dasar resmi penetapan penghasilan PPPK dari golongan 1 sampai golongan 17.
Dasar Hukum Gaji PPPK KemenHAM 2026
Besaran gaji PPPK KemenHAM 2026 ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK memperoleh gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG). Artinya, semakin lama masa kerja, maka gaji yang diterima akan semakin besar, meskipun berada dalam golongan yang sama.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji PPPK KemenHAM 2026 paling rendah berada di kisaran Rp1,9 juta, sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp7,3 juta per bulan.
Gaji PPPK Lulusan S1 dan D4 di KemenHAM
Bagi lulusan Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D4), PPPK KemenHAM ditempatkan pada golongan 9. Besaran gaji golongan ini sangat dipengaruhi oleh masa kerja.
Untuk PPPK lulusan S1 dan D4 dengan masa kerja hingga 1 tahun, gaji pokok bulanan yang diterima sebesar Rp3.203.600, belum termasuk tunjangan. Sementara itu, bagi PPPK golongan 9 yang telah mengabdi hingga maksimal 32 tahun, gaji pokoknya mencapai Rp5.261.500 per bulan.
Dengan demikian, kisaran gaji PPPK KemenHAM 2026 untuk lulusan S1 dan D4 berada pada rentang Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, di luar tunjangan tambahan.
Rincian Lengkap Gaji PPPK KemenHAM 2026 per Golongan
Berikut rincian resmi gaji PPPK KemenHAM 2026 dari golongan 1 sampai golongan 17, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji PPPK KemenHAM 2026 resmi ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan nominal terendah Rp1,9 juta dan tertinggi Rp7,3 juta per bulan. Lulusan S1 dan D4 masuk golongan 9, dengan gaji yang meningkat seiring masa kerja. Informasi ini menjadi acuan penting bagi calon pelamar PPPK KemenHAM maupun PPPK aktif dalam merencanakan karier dan keuangan.



