Informasi
Beranda / Informasi / Gaji PPPK Cair Juli 2025! Sri Mulyani Resmi Bayarkan Sesuai Masa Kerja dan Golongan

Gaji PPPK Cair Juli 2025! Sri Mulyani Resmi Bayarkan Sesuai Masa Kerja dan Golongan

Gaji PPPK Cair Juli 2025! Sri Mulyani Resmi Bayarkan Sesuai Masa Kerja dan Golongan

Kabar baik untuk para tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi akan mencairkan gaji PPPK mulai Juli 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK akan diberikan berdasarkan masa kerja dan golongan masing-masing.

Pencairan Gaji PPPK Juli 2025 Resmi Disetujui

Setelah proses pelantikan PPPK hasil seleksi tahap 1 selesai pada Juni 2025, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran penggajian untuk seluruh PPPK baru.

Mekanisme pembayaran dilakukan berdasarkan masa kerja sejak awal pengabdian sebagai honorer, serta golongan jabatan PPPK yang telah ditentukan oleh instansi masing-masing.




Tabel Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan & Masa Kerja

Berikut adalah daftar gaji PPPK terbaru Juli 2025 sesuai golongan dan masa kerja:

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja Maksimal
I Rp1.938.500 Rp2.900.900 (26 tahun)
II Rp2.116.900 Rp3.071.200 (27 tahun)
III Rp2.206.500 Rp3.201.200 (27 tahun)
IV Rp2.299.800 Rp3.336.600 (26 tahun)
V Rp2.511.500 Rp4.189.900 (33 tahun)
VI Rp2.742.800 Rp4.367.100 (33 tahun)
VII Rp2.858.800 Rp4.551.800 (33 tahun)
VIII Rp2.979.700 Rp4.744.400 (26 tahun)
IX Rp3.203.600 Rp5.261.500 (32 tahun)
X Rp3.339.100 Rp5.484.000 (32 tahun)
XI Rp3.480.300 Rp5.716.000 (32 tahun)
XII Rp3.627.500 Rp5.957.800 (32 tahun)
XIII Rp3.781.000 Rp6.209.800 (32 tahun)
XIV Rp3.940.900 Rp6.472.500 (32 tahun)
XV Rp4.107.600 Rp6.746.200 (32 tahun)
XVI Rp4.281.400 Rp7.031.600 (32 tahun)
XVII Rp4.462.500 Rp7.329.000 (32 tahun)




Komentar Publik: Gaji PPPK Lebih Layak Dibanding Honorer

Banyak PPPK baru menyambut baik pencairan gaji ini.

Meskipun merupakan gaji pertama, nominalnya dinilai jauh lebih layak dibandingkan saat masih berstatus honorer.

Dengan pencairan ini, para ASN PPPK bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, yang menjadi sektor dengan jumlah PPPK terbanyak.

Kesimpulan

  • Gaji PPPK cair mulai Juli 2025, sesuai masa kerja dan golongan berdasarkan Perpres 11/2024

  • Sri Mulyani telah menyetujui anggaran penggajian PPPK tahap 1 yang dilantik pada Juni 2025

  • Besaran gaji dimulai dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta tergantung masa kerja dan golongan




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan