Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan menjelang tahun 2026, seiring dibukanya proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak calon pelamar maupun ASN aktif bertanya-tanya, apakah gaji PNS dan PPPK 2026 akan mengalami penyesuaian atau tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Apakah Gaji PNS dan PPPK Akan Naik di 2026?
Pertanyaan soal kenaikan gaji PNS dan PPPK muncul karena tekanan ekonomi dan meningkatnya beban hidup. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait penyesuaian gaji ASN tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan gaji ASN masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional dan penerimaan negara. Selama keputusan tersebut belum diambil, gaji PNS dan PPPK tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Pertimbangan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji ASN
Keputusan menaikkan gaji ASN tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan kondisi fiskal negara berada dalam posisi aman sebelum menambah belanja pegawai.
Dalam keterangannya kepada media, pemerintah menyebutkan bahwa evaluasi ekonomi dilakukan secara menyeluruh, termasuk:
- Perkembangan penerimaan negara
- Stabilitas ekonomi nasional
- Keseimbangan belanja negara
- Prioritas anggaran sektor lain
Selama evaluasi ini berlangsung, kebijakan gaji ASN masih bersifat menunggu keputusan lanjutan.
Besaran Gaji Pokok PNS yang Berlaku Saat Ini
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), mengacu pada peraturan kepegawaian terbaru. Besaran ini belum termasuk tunjangan.
-
- Golongan I
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV
- IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
- Golongan I
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 yang Berlaku
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, sesuai Peraturan Presiden yang masih berlaku. Besaran ini juga belum termasuk tunjangan. Berikut golongan Gaji PPPK yang dilansir dari laman Kompas.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dampak Kepastian Gaji bagi PNS dan PPPK
Belum adanya keputusan kenaikan gaji membuat PNS dan PPPK perlu menyesuaikan perencanaan keuangan pribadi. Di sisi lain, kepastian pembayaran gaji sesuai regulasi memberi jaminan stabilitas pendapatan ASN.
Kondisi ini juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pelamar PPPK yang tengah mempersiapkan diri menghadapi seleksi tahun 2026.
Penutup
Hingga saat ini, gaji PNS dan PPPK 2026 belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada peraturan yang berlaku.
Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi ekonomi sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN.
Oleh karena itu, baik PNS, PPPK, maupun calon pelamar diharapkan terus memantau informasi resmi agar tidak keliru memahami kebijakan yang berkembang.
sumber: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/14/090000688/gaji-pns-dan-pppk-2026–apakah-akan-ada-kenaikan-ini-daftar-yang

Komentar