Beranda / Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025: Ini Besaran Pensiun untuk Golongan I, II, III, IV

Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025: Ini Besaran Pensiun untuk Golongan I, II, III, IV

Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025: Ini Besaran Pensiun untuk Golongan I, II, III, IV

Bagi anda yang ingin mengetahui besaran gaji pensiun PNS 2025 melalui artikel ini akan kami informasikan selengkapnya.

Sebagai informasi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun tetap mendapatkan penghasilan bulanan dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama aktif bekerja di instansi negara.

Dalam artikel ini, kami akan menyajikan daftar lengkap gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV sesuai aturan terbaru yang masih berlaku tahun ini.



Dasar Hukum dan Aturan Gaji Pensiunan PNS 2025

Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Pada Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun hingga pertengahan September 2025, belum ada regulasi baru yang mengubah besaran tersebut.

Artinya, gaji pensiun PNS 2025 masih mengacu pada aturan sebelumnya.



Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah besaran pensiun PNS 2025 berdasarkan golongan dari I hingga IV yang masih berlaku hingga saat ini:

Gaji Pensiunan PNS Golongan I
  • Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
  • Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800




Gaji Pensiunan PNS Golongan III
  • Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
  • Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008




Kesimpulan: Gaji Pensiunan PNS 2025 Belum Mengalami Perubahan

Hingga saat ini, belum ada penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025.

Pemerintah masih mengacu pada ketentuan gaji yang berlaku sejak Januari 2024.

Untuk informasi resmi dan pembaruan kebijakan terkait besaran pensiun PNS terbaru, masyarakat dapat mengikuti pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian PAN-RB.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan