Pemerintah kembali memastikan pemberian Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi keluarga ASN, mengingat periode pencairannya biasanya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Selain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai, Gaji ke-13 juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Jadwal Resmi Pencairan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada bulan Juni 2026.
Namun, jika terdapat kendala administratif di tingkat satuan kerja atau daerah, proses transfer ke rekening masing-masing pegawai bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Pemerintah menekankan bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan serentak pada tanggal yang sama di seluruh instansi, tergantung pada kecepatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing bendahara instansi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Komponen Pembayaran
Besaran Gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Secara umum, komponen tersebut meliputi:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Berupa tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat, biasanya dibayarkan sebesar 100% (bergantung pada regulasi terbaru tahun berjalan) atau sesuai dengan tambahan penghasilan (TPP) bagi ASN di instansi daerah.
Sasaran Penerima dan Harapan Pemerintah
Pemberian tunjangan ini tidak hanya menyasar pegawai aktif, tetapi juga para pensiunan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan di masa tua. Pemerintah berharap dengan cairnya Gaji ke-13 ini, para ASN dapat mengelola keuangan dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putri mereka seperti pendaftaran sekolah, pembelian seragam, dan buku pelajaran.
Sisi lain, sirkulasi uang yang besar dari pencairan ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi di sektor ritel dan jasa selama periode pertengahan tahun. Pembayaran Gaji ke-13 ini dipastikan tidak dikenakan potongan iuran atau iuran sukarela lainnya, meskipun tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para ASN diimbau untuk memantau informasi resmi dari kementerian atau dinas masing-masing terkait rincian tanggal pengiriman di tingkat unit kerja.
Kesimpulan
Pemerintah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 mulai Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260421070355-532-1350207/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-2026




