Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian luas, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima dan bagaimana ketentuannya.
Informasi terbaru menegaskan bahwa PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, terdapat aturan khusus terkait masa kerja yang menentukan apakah pegawai berhak menerima penuh, proporsional, atau tidak menerima sama sekali.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan biasa, melainkan dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan. Anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD sesuai instansi masing-masing.
Komponen yang diperhitungkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang dimiliki.
Selain itu, terdapat perbedaan antara ASN di pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing instansi.
Ketentuan PPPK dalam Penerimaan Gaji ke-13
Dilansir dari laman detik.com, bagi PPPK, pemerintah menetapkan aturan khusus yang perlu dipahami. Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13 secara penuh.
Berikut ketentuan utamanya:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama bekerja.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini menjadi poin penting yang sering terlewat. Artinya, pegawai yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kerja tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Sementara itu, bagi PPPK yang telah bekerja lebih lama, nominal yang diterima tetap menyesuaikan durasi kerja dalam satu tahun anggaran.
Mekanisme Pembayaran
Proses pembayaran gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjelaskan teknis penyaluran dana kepada penerima.
Pembayaran dilakukan melalui dua mekanisme utama:
- Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
- Untuk lembaga nonstruktural, dibebankan pada instansi induk kementerian/lembaga terkait.
Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening penerima. Namun, dalam kondisi tertentu, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Pemerintah juga menekankan bahwa proses ini harus berjalan transparan dan tepat sasaran. Setiap instansi wajib memastikan data pegawai valid sebelum pencairan dilakukan.
Penutup
Gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dipastikan tetap diberikan sebagai bagian dari kebijakan nasional. Namun, aturan masa kerja menjadi faktor penting yang menentukan besaran bahkan kelayakan penerimaan.
PPPK dengan masa kerja di bawah satu bulan tidak akan menerima gaji ke-13, sementara yang bekerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkannya secara proporsional.
Masyarakat, khususnya ASN dan PPPK, diimbau memahami aturan ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pencairan berlangsung.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8444857/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-juni-2026-ini-aturan-resmi-lengkap-nominalnya?page=2




