Gaji Ke-13 PNS masih menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara. Hingga saat ini, kebijakan mengenai Gaji Ke-13 PNS belum diperbarui oleh pemerintah, baik terkait komponen maupun jumlah nominal yang akan diterima.
Ketentuan yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
Skema Penyaluran Pensiun Tahun 2026
Pemerintah menjadikan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti dari PP Nomor 18 Tahun 2019. Kebijakan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar penyesuaian nominal dapat diterapkan secara merata di seluruh instansi.
Sistem penyaluran mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:
- Pensiunan PNS
- Janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia
- Orang tua dari PNS yang wafat saat menjalankan tugas
Alasan Pemberian Gaji Ke-13
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan sejumlah tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Membantu kebutuhan pendidikan anak
- Mendorong peningkatan daya beli masyarakat
Perkiraan Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada tahun 2026:
Gaji Ke-13 Untuk PNS
Besaran gaji ke-13 bagi PNS berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Berikut estimasinya:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Imbauan Keamanan Data Pensiunan
Untuk menjaga keamanan data, pastikan hanya mengakses informasi dari sumber resmi seperti portal JDIH BKN.
Hindari memberikan data pribadi seperti nomor rekening atau NIK kepada pihak yang tidak dikenal, baik melalui pesan maupun panggilan telepon.
Pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam proses penyesuaian gaji pensiun. Jika menerima informasi yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke kantor Taspen atau instansi terkait guna memastikan kebenarannya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda dalam memahami rincian Gaji Ke-13 tahun 2026.
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25613/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-cek-aturan-dan-nominal-terbaru/

Komentar