Berita CPNS Informasi Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Gaji Ke-13 PNS : Ini Jadwal Pencairan Dan Nominal Lengkap 2026

Gaji Ke-13 PNS : Ini Jadwal Pencairan Dan Nominal Lengkap 2026

Gaji Ke-13 PNS : Cek Jadwal Pencairan Dan Besaran Nominalnya 2026
Gaji Ke-13 PNS : Cek Jadwal Pencairan Dan Besaran Nominalnya 2026

Gaji Ke-13 PNS masih menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara. Hingga saat ini, kebijakan mengenai Gaji Ke-13 PNS belum diperbarui oleh pemerintah, baik terkait komponen maupun jumlah nominal yang akan diterima.

Ketentuan yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.



Skema Penyaluran Pensiun Tahun 2026

Pemerintah menjadikan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti dari PP Nomor 18 Tahun 2019. Kebijakan ini juga diperkuat dengan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar penyesuaian nominal dapat diterapkan secara merata di seluruh instansi.

Sistem penyaluran mencakup beberapa kelompok penerima, antara lain:

  • Pensiunan PNS
  • Janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia
  • Orang tua dari PNS yang wafat saat menjalankan tugas

Alasan Pemberian Gaji Ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan sejumlah tujuan utama, di antaranya:

  • Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
  • Membantu kebutuhan pendidikan anak
  • Mendorong peningkatan daya beli masyarakat




Perkiraan Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada tahun 2026:

Gaji Ke-13 Untuk PNS

Besaran gaji ke-13 bagi PNS berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja. Berikut estimasinya:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja, dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100




Imbauan Keamanan Data Pensiunan

Untuk menjaga keamanan data, pastikan hanya mengakses informasi dari sumber resmi seperti portal JDIH BKN.

Hindari memberikan data pribadi seperti nomor rekening atau NIK kepada pihak yang tidak dikenal, baik melalui pesan maupun panggilan telepon.

Pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam proses penyesuaian gaji pensiun. Jika menerima informasi yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke kantor Taspen atau instansi terkait guna memastikan kebenarannya.



Kesimpulan

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan bermanfaat bagi Anda dalam memahami rincian Gaji Ke-13 tahun 2026.

Sumber Referensi

  • https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25613/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-cek-aturan-dan-nominal-terbaru/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan