Besaran Gaji Ke-13 PNS tahun 2026 masih menjadi topik hangat di kalangan aparatur sipil negara. Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru terkait perubahan komponen maupun besaran yang akan diterima.
Hal ini berarti acuan yang digunakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak Januari 2024.
Program Pembayaran Pensiun 2026
Pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 18 Tahun 2019. Kebijakan ini turut didukung oleh petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar proses penyesuaian nominal dapat diterapkan secara merata di seluruh instansi.
Sistem penyaluran ini mencakup beberapa kategori penerima, antara lain:
- Pensiunan PNS
- Janda atau duda dari PNS yang telah meninggal dunia
- Orang tua dari PNS yang wafat saat menjalankan tugas
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:
- Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Membantu kebutuhan pendidikan anak
- Mendorong daya beli masyarakat
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada tahun 2026:
Gaji Ke-13 bagi PNS
Besaran gaji ke-13 untuk PNS berbeda sesuai golongan, jabatan, serta instansi masing-masing. Berikut perkiraannya:
- Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
- Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
- Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Gaji Ke-13 bagi Pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rincian Perhitungan Dan Tambahan Tunjangan
Nominal yang diterima setiap bulan umumnya lebih besar karena adanya tambahan berbagai tunjangan.
Beberapa komponen tambahan yang biasanya diterima pensiunan meliputi:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan sesuai ketentuan
Sebagai ilustrasi, pensiunan golongan IV/e dengan masa kerja lebih dari 33 tahun akan memperoleh pensiun pokok sebesar Rp4.957.100.
Tips Perlindungan Data Pensiunan
Untuk menjaga keamanan, pastikan Anda hanya memperoleh informasi dari sumber resmi seperti portal JDIH BKN.
Hindari membagikan data pribadi, seperti nomor rekening atau NIK, kepada pihak yang tidak jelas melalui pesan maupun panggilan telepon.
Pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam proses penyesuaian gaji pensiun. Apabila Anda menerima informasi yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke kantor Taspen atau instansi terkait guna memastikan kebenarannya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan gambaran yang jelas bagi para PNS maupun pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan keuangan ke depan.
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/25613/daftar-gaji-pensiunan-pns-2026-cek-aturan-dan-nominal-terbaru/




