Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026, Cek Penerimanya Hingga Aturan khusus untuk PPPK. Pemerintah telah secara resmi mengonfirmasi jadwal untuk pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pembayaran akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Dengan jadwal ini, aparatur sipil negara (ASN) bisa mulai mempersiapkan pencairan gaji ke-13 untuk kebutuhan penting di pertengahan tahun.
Jadwal untuk pencairan gaji ke-13 PNS 2026
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 akan ditransfer ke rekening penerima paling cepat pada bulan Juni 2026.
“Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” tulis kebijakan tersebut, seperti yang dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Kebijakan ini memberikan harapan baik, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergantung pada tambahan penghasilan untuk biaya pendidikan anak maupun pengeluaran lainnya di pertengahan tahun.
Siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 2026?
Pemerintah menyatakan bahwa penerima gaji ke-13 2026 tidak hanya PNS. Daftar lengkap penerimanya meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Anggota TNI Anggota Polri Pejabat negara Pensiunan Pegawai non-ASN di lembaga pemerintah Dengan cakupan ini, kebijakan ini mencakup ASN aktif hingga pensiunan serta pegawai tertentu di lingkungan pemerintah.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berdasarkan aturan yang berlaku. Komponen gaji 13 PNS 2026 terdiri dari: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam bagian pembayarannya. Namun, tidak semua tunjangan tambahan akan diperhitungkan dalam gaji ke-13.
Aturan khusus untuk PPPK
Seperti dilansir dari kompas.com, ada ketentuan khusus bagi PPPK terkait gaji ke-13, yaitu:
- Jika masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya dilakukan secara proporsional
- PPPK yang sudah bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak dapat menerima ketentuan ini.
Aturan ini ditetapkan agar pemberian gaji ke-13 tetap adil berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.
Untuk ASN daerah yang dibiayai lewat APBD, komponen gaji ke-13 pada dasarnya sama dengan yang di pusat. Namun, pemerintah daerah bisa menyesuaikannya dengan menambah penghasilan lain sesuai dengan kemampuan keuangan.
Sumber pembiayaan untuk gaji ke-13 terdiri dari:
- APBN untuk lembaga pusat
- APBD untuk pemerintah daerah
Aturan ini memastikan bahwa pelaksanaan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing lembaga.
Penetapan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 tidak hanya memberikan kepastian bagi aparat negara, tetapi juga bisa mendorong belanja rumah tangga.
Bagi penerima, saat ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting, seperti biaya pendidikan, kebutuhan keluarga, hingga menambah tabungan di tengah tahun. Dengan jadwal yang sudah jelas, gaji ke-13 dapat diatur dengan lebih baik agar manfaatnya lebih terasa.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/04/21/120152826/gaji-ke-13-pns-2026-cair-mulai-juni-ini-jadwal-penerima-dan-komponennya




