Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang akan diterima oleh para penerima manfaat.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ASN dan pihak terkait, terutama dalam membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga termasuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Menariknya, dalam aturan tersebut disebutkan:
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dalam perhitungan gaji ke-13:
- Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka pembayaran dilakukan secara proporsional
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima
Sementara itu, CPNS memiliki skema tersendiri:
- CPNS pusat (APBN) menerima 80% dari gaji pokok
- Ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya
- Untuk CPNS daerah (APBD), besaran dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
Rincian Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 juga telah ditentukan berdasarkan jabatan dan golongan. Berikut gambaran nominalnya:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Pejabat Eselon
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
- D2–D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D4/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2–S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Nominal tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN dipastikan cair pada Juni 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Dengan komponen yang mencakup gaji pokok hingga tunjangan, serta tanpa potongan, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru. ASN disarankan untuk menunggu pencairan sesuai jadwal resmi dan memastikan informasi diperoleh dari sumber terpercaya.




