Info Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan akan segera cair pada Juni 2026. Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan serta besaran yang diterima melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK pada Juni 2026. Penetapan waktu ini sudah diatur secara resmi dalam regulasi terbaru yang berlaku tahun 2026.



Penerima Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pemberian ini tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan negara.



Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Dalam aturan terbaru juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS

Untuk PPPK 2026, jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka gaji ke-13 akan dibayarkan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Sementara itu, CPNS akan menerima:

  • 80% dari gaji pokok
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja
  • Fasilitas sesuai jabatan

Untuk CPNS daerah (APBD), tambahan penghasilan dapat berbeda tergantung kemampuan anggaran masing-masing daerah.



Besaran Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 berbeda sesuai jabatan dan golongan.

Pimpinan Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta

Pejabat Eselon

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta




Pegawai Non-ASN

Berdasarkan pendidikan dan masa kerja:

  • SD–SMP: Rp4,2 – Rp5 juta
  • SMA–D1: Rp4,9 – Rp5,8 juta
  • D2–D3: Rp5,4 – Rp6,5 juta
  • D4/S1: Rp6,5 – Rp7,8 juta
  • S2–S3: Rp7,7 – Rp9 juta

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN 2026 akan cair pada Juni 2026 dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerimanya mencakup PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, hingga non-ASN dengan besaran yang disesuaikan jabatan dan masa kerja masing-masing.



Sumber

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan