Info
Beranda / Info / Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan Juni, Besaran dan Komponen Baru

Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan Juni, Besaran dan Komponen Baru

Gaji-ke-13-2026-Jadwal-Pencairan-Juni-Komponen-dan-Besaran

Gaji ke-13 ASN 2026 kembali menjadi perhatian banyak aparatur negara menjelang pertengahan tahun. Pemerintah telah memastikan bahwa tambahan penghasilan tahunan ini akan tetap dicairkan pada tahun anggaran 2026 sebagai bentuk dukungan finansial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada awal Maret lalu. Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026, meski tanggal pasti transfer ke rekening masing-masing penerima masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Tambahan penghasilan ini umumnya sangat dinantikan karena bertepatan dengan kebutuhan pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026

Mengacu pada regulasi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat mulai dilakukan pada bulan Juni 2026. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pencairan dilakukan paling cepat pada bulan tersebut, sehingga instansi pusat maupun daerah akan menyesuaikan jadwal teknis penyaluran sesuai mekanisme anggaran masing-masing.

Dengan demikian, ASN disarankan terus memantau informasi dari bendahara instansi atau pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui tanggal pasti pencairan.



Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, antara lain:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima tunjangan pensiun

Namun, tidak seluruh ASN otomatis menerima tambahan penghasilan ini. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi dengan gaji dibayar oleh lembaga penugasan tidak termasuk penerima gaji ke-13.



Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 tidak selalu sama untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan status kepegawaian, jabatan, dan komponen penghasilan bulanan yang diterima. Secara umum, komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Karena komponen tunjangan berbeda di setiap instansi, nominal yang diterima juga akan bervariasi.



Rincian Besaran untuk Pejabat dan Non-ASN

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal maksimal yang diterima cukup besar. Ketua atau kepala lembaga bisa menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon, rinciannya sebagai berikut:

  • Eselon I: Rp24,8 juta–Rp28,4 juta
  • Eselon II: Rp19,5 juta
  • Eselon III: Rp13,8 juta
  • Eselon IV: Rp10,6 juta

Bagi pegawai non-ASN, nominal disesuaikan berdasarkan pendidikan dan masa kerja. Misalnya, lulusan S1 atau D-IV bisa menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.



Ketentuan Khusus PPPK dan Non-ASN

Khusus PPPK, pembayaran gaji ke-13 tetap mengacu pada masa kerja. Jika masa kerja belum genap satu tahun atau belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026, maka pencairan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan cair mulai Juni dengan nominal yang berbeda-beda sesuai status, jabatan, serta komponen tunjangan masing-masing penerima. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pertengahan tahun. Para ASN, PPPK, hingga pensiunan diimbau menunggu jadwal resmi dari instansi masing-masing untuk kepastian tanggal pencairan.



Sumber referensi

https://aceh.tribunnews.com/news/1022630/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-asn-2026-dikabarkan-cair-mulai-juni-dan-ada-komponen-baru?page=3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan