Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, gaji ke-13 juga berperan menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Mengacu pada regulasi terbaru, gaji ke-13 tahun ini tetap diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan tahun Juni hingga Juli 2026. Prediksi ini sejalan dengan tahun-tahun sebelumnya yang konsisten dilakukan di pertengahan tahun.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 tidak bersifat sama untuk semua ASN. Nilainya mengikuti struktur gaji pokok dan tunjangan masing-masing golongan dan jabatan. Berikut gambaran rentang gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan:
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,30 juta
Perlu dipahami, angka tersebut belum termasuk tunjangan. Artinya, total gaji ke-13 yang diterima bisa jauh lebih besar tergantung jabatan, masa kerja, dan instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 mencakup:
- PNS dan PPPK
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat ASN tidak menerima gaji ke-13, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau gajinya dibayarkan oleh instansi lain.
Mekanisme dan Sumber Anggaran
Pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima agar lebih cepat dan tepat sasaran.
Penutup
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 tetap menjadi kebijakan penting pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama di sektor pendidikan keluarga. Besaran yang diterima tidak sama, karena dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, serta jabatan. Memahami komponen dan perhitungannya juga penting agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik saat dana diterima.
Sumber
https://www.idntimes.com/business/finance/ketentuan-thr-dan-gaji-ke-13-asn-2026-terbaru-c1c2-01-tg1j7-7w2jfg




