Berita Info Informasi
Beranda / Informasi / Gaji ke-13 2026: Lihat Jadwal, Penerima, dan Nominalnya

Gaji ke-13 2026: Lihat Jadwal, Penerima, dan Nominalnya

Gaji ke-13 2026: Lihat Jadwal, Penerima, dan Nominalnya
Gaji ke-13 2026: Lihat Jadwal, Penerima, dan Nominalnya

Dilansir dari laman detik.com, pemerintah telah memastikan kebijakan terkait penyaluran gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.

Sebagaimana yang diketahui, kebijakan terkait gaji ke-13 ini memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah disahkan sejak Maret 2026.

Lantas, berdasarkan aturan tersebut, kapan gaji ke-13 akan cair? siapa saja penerima dan berapa nominalnya?

Baca juga: Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan Juni, Komponen dan Besaran



Jadwal Penyaluran Gaji ke-13 2026

Masih mengutip dari laman yang sama, yakni detik.com, jadwal penyaluran gaji ke-13 berdasarkan aturan pemerintah Pasal 15 PP Nomor Tahun 2026 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, pemerintah belum menentukan tanggal spesifik kapan gaji ke-13 akan disalurkan.

Jika berkaca dari tahun 2025 lalu, gaji ke-13 ini disalurkan pada 2 Juni. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersiap memantau rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang.



Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Para penerima gaji ke-13 ini adalah masyarakat yang masuk dalam daftar aparatur negara yang meliputi:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan




Nominal Gaji ke-13 2026

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini rincian batas maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900




Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Lulusan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Lebih dari 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600

Lulusan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Lebih dari 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500





Lulusan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Lebih dari 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200

Lulusan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800





Lulusan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Lebih dari 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500

Kesimpulan

Dengan adanya kepastian jadwal, daftar penerima, serta rincian nominal gaji ke-13 tahun 2026, diharapkan kebijakan ini dapat membantu meringankan kebutuhan aparatur negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Meski tanggal pencairan pastinya belum diumumkan, para penerima disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dan memastikan data kepegawaian telah sesuai agar proses penyaluran berjalan lancar.



Sumber

  • https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8454795/bocoran-tanggal-pencairan-gaji-ke-13-2026-simak-jadwal-lengkapnya
  • https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8436622/kapan-gaji-13-asn-2026-cair-ini-jadwal-resmi-besaran-hingga-cara-ceknya?page=3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan