Gaji ke-13 tahun 2026 untuk aparatur negara dipastikan kembali diberikan oleh pemerintah. Tambahan penghasilan ini tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Setiap tahun, gaji ke-13 menjadi salah satu pendapatan tambahan yang dinantikan. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dana ini juga sering dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Maret 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar pemberian gaji ke-13 sekaligus THR bagi aparatur negara.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara. Berikut penerima manfaatnya:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Kelompok aparatur negara meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain itu, pegawai non ASN juga berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu seperti:
- Telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus
- Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang
Untuk PPPK, terdapat ketentuan tambahan. Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional. Sementara PPPK yang belum bekerja satu bulan penuh tidak termasuk penerima.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 mulai bisa dicairkan paling cepat pada Juni 2026.
Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti secara nasional karena pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Meski begitu, jadwal antar instansi bisa berbeda, sehingga pegawai disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, tidak hanya gaji pokok. Berikut komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Untuk pensiunan, besaran disesuaikan dengan gaji terakhir berdasarkan golongan.
Dengan komposisi tersebut, jumlah yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung jabatan, masa kerja, dan status kepegawaian.
Besaran Gaji ke-13 2026
Mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang dikutip dari laman detik.com, berikut gambaran nominalnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan
SD/SMP
- ≤10 tahun: Rp4.285.200
- 10 tahun: Rp4.639.300
- 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1
- ≤10 tahun: Rp4.907.700
- 10 tahun: Rp5.347.400
- 20 tahun: Rp5.861.500
D2/D3
- ≤10 tahun: Rp5.488.500
- 10 tahun: Rp5.966.100
- 20 tahun: Rp6.524.200
S1/D4
- ≤10 tahun: Rp6.591.000
- 10 tahun: Rp7.160.500
- 20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3
- ≤10 tahun: Rp7.764.100
- 10 tahun: Rp8.357.500
- 20 tahun: Rp9.050.500
Besaran tersebut menunjukkan bahwa nominal gaji ke-13 sangat bervariasi, tergantung latar belakang pendidikan dan masa kerja.
Manfaat Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Pemberian gaji ke-13 bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga memiliki tujuan strategis. Tujuan gaji ke-13 antara lain:
- Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
- Membantu menjaga daya beli masyarakat
- Mendukung kebutuhan pendidikan anak di pertengahan tahun
Dengan adanya tambahan ini, penerima diharapkan dapat mengatur keuangan dengan lebih baik, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang.
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali cair untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dengan dasar hukum yang jelas. Pencairan dimulai sekitar Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi.
Nominal yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan. Dengan jumlah yang cukup besar, gaji ke-13 menjadi salah satu bantuan finansial penting setiap tahunnya.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/bali/berita/d-8466448/kapan-gaji-ke-13-2026-asn-tni-polri-cair-ada-yang-tembus-rp-31-juta

Komentar