Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 tetap akan disalurkan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai negara.
Tunjangan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan, terutama untuk membantu kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Ketentuan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026. Meski tanggal pastinya belum diumumkan, pola penyaluran sebelumnya menunjukkan bahwa dana biasanya mulai cair pada awal bulan Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi tiap instansi.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada aparatur yang telah mengabdi. Penerimanya meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan
Untuk pegawai non-ASN, terdapat ketentuan khusus berdasarkan masa kerja dan perjanjian kerja yang berlaku. Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan secara proporsional.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan dan jabatan. Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja
Untuk pegawai non-ASN, besaran disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, sementara pensiunan menerima sesuai dengan besaran pensiun pokok terakhir masing-masing.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau para ASN dan penerima lainnya untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 2026.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan tetap cair pada bulan Juni 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Dengan memahami jadwal, penerima, serta komponen yang diberikan, ASN diharapkan dapat mempersiapkan penggunaan dana tersebut dengan lebih baik.
Sumber
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8454795/bocoran-tanggal-pencairan-gaji-ke-13-2026-simak-jadwal-lengkapnya




