Diskon Subsidi Listrik Sebesar 50% Periode Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN rumah tangga. Kebijakan ini berlaku selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari program stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat selama libur sekolah dan menjelang semester kedua tahun ini.
Program ini menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya tertentu, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar. Berikut adalah rincian lengkap mengenai syarat, cara cek, hingga manfaat program ini.
Apa Itu Diskon Listrik 50%?
Diskon listrik 50% merupakan potongan tagihan atau harga token listrik bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung mengurangi tagihan listrik bulanan.
Untuk pelanggan prabayar, diskon langsung diberikan saat pembelian token selama periode yang ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Penerima Diskon Listrik 2025
-
Syarat Daya Listrik:
- Rumah tangga dengan daya 450 VA
- Rumah tangga dengan daya 900 VA
- Rumah tangga dengan daya 1.300 VA
-
Ketentuan Penerapan Diskon:
- Berlaku mulai pemakaian Juni 2025 (dibayar 1–20 Juli 2025) dan Juli 2025 (dibayar 1–20 Agustus 2025).
- Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar.
- Pascabayar: Tagihan bulan Juni dan Juli otomatis dipotong 50%.
- Prabayar: Diskon otomatis saat pembelian token listrik dari 5 Juni – 31 Juli 2025.
Siapa yang Berhak Menerima Diskon?
Diskon ini menyasar kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi, yakni:
-
Rumah Tangga Miskin dan Rentan, terdaftar dalam DTKS.
-
UMKM, yang menggunakan listrik sesuai ketentuan dan telah terdaftar resmi.
-
Lembaga Sosial dan Keagamaan, seperti panti asuhan, masjid, gereja, dan yayasan.
-
Lansia Tidak Mampu dan Penyandang Disabilitas, yang terdata di DTKS.
Cara Cek Status Penerima Diskon Listrik
Anda bisa mengecek status penerima diskon melalui beberapa cara berikut:
-
Website PLN:
- Kunjungi: www.pln.co.id
- Masuk ke menu Layanan Pelanggan → Subsidi Listrik
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Klik Cek Status
-
Aplikasi PLN Mobile:
- Unduh PLN Mobile dari Play Store/App Store
- Login dan pilih menu Info Tagihan & Token
- Masukkan ID Pelanggan untuk melihat info subsidi
-
Kantor PLN Terdekat:
- Bawa KTP, KK, dan ID Pelanggan
- Petugas akan membantu pengecekan status Anda
Belum Terdaftar Sebagai Penerima? Begini Cara Ajukannya!
Jika memenuhi kriteria namun belum mendapatkan subsidi, segera ajukan dengan langkah berikut:
-
Melalui Kelurahan/Dinas Sosial:
- Pastikan Anda masuk dalam DTKS
- Siapkan dokumen: KTP, KK, dan rekening listrik
- Ajukan melalui petugas kelurahan atau dinsos
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store/App Store
- Gunakan fitur Usul dan Sanggah untuk mengajukan permohonan
Cara Beli Token Listrik dengan Diskon Lewat PLN Mobile
Langkah-langkah:
-
Buka aplikasi PLN Mobile
-
Pilih menu Kelistrikan → Token dan Pembayaran
-
Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
-
Pilih nominal dan klik Beli
-
Lanjutkan pembayaran
Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis menerapkan potongan 50%
Ilustrasi Manfaat Diskon Listrik
Misalnya, pelanggan pascabayar menggunakan listrik sebesar 52 kWh atau setara Rp 82.636, maka cukup membayar sekitar Rp 41.318 setelah diskon diterapkan.
Penutup
Program Diskon Listrik 50% pada Juni–Juli 2025 adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga, UMKM, dan lembaga sosial. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status Anda sebagai penerima.
Jika belum mendapatkan subsidi, jangan ragu untuk mengajukan ke kelurahan atau melalui aplikasi resmi. Gunakan kesempatan ini untuk meringankan beban tagihan listrik rumah Anda!

Komentar