Dana TPG Triwulan 4 Mulai Cair! Jadwal Pencairan TPG Guru ASN & Non ASN 2025
Dana TPG Triwulan 4 Mulai Cair! Jadwal Pencairan TPG Guru ASN & Non ASN 2025. Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah resmi mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 bagi guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Pencairan TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pada periode ini, penyaluran mulai berlangsung sejak November 2025.
Pelaksanaan pencairan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 serta Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Informasi mengenai jadwal pencairan TPG Triwulan 4 pun menjadi salah satu yang paling banyak dicari oleh guru ASN maupun Non ASN.
Pencairan TPG Triwulan 4 Tidak Serentak: ASN & Non ASN Berbeda Jadwal
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG 2025 tidak dilakukan secara bersamaan. Jadwalnya berbeda antara guru ASN dan Non ASN, berikut mekanismenya:
-
Pencairan TPG Triwulan 4 Guru Non ASN
Penyaluran TPG bagi guru Non ASN dilakukan langsung oleh:
- Puslapdik Kemendikdasmen
- Data bersumber dari Dapodik atau SIMTUN
Karena data diproses langsung oleh pemerintah pusat tanpa verifikasi berlapis, maka TPG Non ASN cair lebih cepat. Banyak guru Non ASN telah menerima TPG sejak awal November 2025.
-
Pencairan TPG Triwulan 4 Guru ASN
Untuk guru ASN, proses penyaluran melalui:
- KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
- Memerlukan verifikasi tambahan di sistem keuangan negara
Maka tak heran jika pencairan untuk ASN memerlukan waktu lebih lama.
Jadwal Pencairan TPG Guru ASN Triwulan 4 Tahun 2025
- Tahap 1: 1 – 10 November 2025
- Tahap 2: 11 – 20 November 2025
- Tahap 3: 21 – 30 November 2025
- Tahap 4: 1 – 15 Desember 2025
Syarat Guru Penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru)
Agar guru dapat menerima TPG, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku untuk guru ASN maupun Non ASN.
-
Lulus Sertifikasi Guru
Guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kelulusan program sertifikasi.
-
Memiliki NUPTK Aktif
NUPTK wajib valid dan terdaftar di sistem Kemendikbud.
-
Terdata Valid di Dapodik / SIMPKB
Data guru mengenai beban mengajar, status kepegawaian, dan kehadiran harus:
- lengkap,
- valid,
- dan tersinkronisasi.
-
Memenuhi Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka
- Atau ekuivalen sesuai ketentuan terbaru.
- Beban mengajar dapat berasal dari:
- mata pelajaran sesuai sertifikat,
- tugas tambahan (kepsek, wakasek, dll).
-
Memiliki SKTP yang Sudah Terbit
SK Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan jika seluruh data guru telah dinyatakan valid.
-
Aktif Mengajar dan Tidak Sedang Cuti
- Tidak boleh:
- cuti di luar tanggungan negara,
- cuti panjang,
- atau tidak aktif mengajar.
- Tidak Merangkap Jabatan yang Menghambat Beban Mengajar
- Guru yang merangkap jabatan struktural tertentu dapat tidak memenuhi syarat TPG.
- Tidak boleh:
Syarat Tambahan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berikut syarat tambahan berdasarkan status kepegawaian
-
Guru ASN
- Memiliki SK Pangkat/Golongan
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) memenuhi standar
- Data kepegawaian valid di BKN
-
Guru Non ASN
- Memiliki SK pengangkatan resmi
- Masa kerja sesuai ketentuan
- Mengajar sesuai sertifikat pendidik
Kesimpulan
Pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 sudah dimulai sejak November, dengan guru Non ASN menjadi penerima paling awal. Sementara guru ASN menerima TPG secara bertahap hingga pertengahan Desember.
Untuk memastikan tunjangan tetap cair setiap triwulan, guru wajib memenuhi seluruh syarat penerima TPG, termasuk beban mengajar, data Dapodik, dan SKTP.

Komentar