Table of Contents−
Dana PIP Tahap 2 Cair Juli 2025, Simak Cara Cek Nama Penerima dan Jadwalnya
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 resmi dimulai pada Juli 2025. Bantuan ini menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk menunjang keberlangsungan pendidikan mereka.
Pencairan dilakukan secara bertahap hingga September 2025, sehingga penting bagi siswa dan orang tua untuk mengetahui jadwal pencairan serta cara mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Jadwal Pencairan Tahap 2 Juli 2025
-
Termasuk dalam termin kedua yang berlangsung dari Mei hingga September 2025.
-
Jadwal pencairan bisa berbeda-beda tergantung wilayah, aktivasi SK nominasi, dan proses pengusulan dari sekolah.
-
Di beberapa daerah, pencairan sudah mulai dilakukan sejak awal hingga pertengahan Juli 2025.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas baru atau akhir Rp225.000).
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas baru atau akhir Rp375.000).
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (kelas baru atau akhir Rp900.000).
Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan
-
Akses situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau pip.dikdasmen.go.id.
-
Klik menu “Cari Penerima PIP”.
-
Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap siswa.
-
Lengkapi kode captcha.
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat status dan informasi dana.
Metode Pencairan Dana
-
Lewat ATM: Untuk siswa yang berusia di atas 17 tahun dan memiliki rekening BRI (SD-SMP), BNI (SMA), atau BSI (di Aceh).
-
Lewat Teller Bank: Bagi siswa yang belum memiliki ATM, wajib didampingi orang tua atau wali dengan membawa dokumen seperti buku tabungan, formulir penarikan, KTP, dan KK.
-
Diwakilkan: Jika diambil oleh orang lain, harus membawa surat kuasa serta dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Syarat Penerima PIP Tahap 2
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status “Layak PIP” di Dapodik.
-
Merupakan siswa dari keluarga kurang mampu, penerima KIP/KKS/PKH, anak yatim/piatu, disabilitas, atau terdampak musibah tertentu.
Pencairan dana PIP tahap 2 menjadi angin segar bagi siswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam melanjutkan pendidikan. Pastikan untuk memantau status pencairan secara berkala dan segera mengurus pencairan apabila terdaftar sebagai penerima.

Komentar