Dana PIP Tahap 2 Cair Juli 2025? Ini Jadwal Resmi, Cara Cek NISN dan NIK
Kabar baik bagi para pelajar penerima Program Indonesia Pintar (PIP)!
Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah memulai proses pencairan dana PIP tahap 2 tahun 2025, yang ditujukan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Penyaluran dana PIP ini dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga September 2025, dan dapat diakses oleh siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal pencairan PIP 2025, cara cek penerima bantuan dengan NISN dan NIK, serta rincian nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan di bawah ini!
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025 Resmi dari Kemendikbud
Bantuan PIP 2025 disalurkan dalam tiga tahap, berikut rincian jadwalnya:
-
Tahap 1 (Februari–April):
Prioritas untuk siswa kelas akhir dan mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Tahap 2 (Mei–September):
Pencairan untuk siswa yang belum mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya. Jumlah penerima di tahap ini merupakan yang terbanyak.
-
Tahap 3 (Oktober–Desember):
Diperuntukkan bagi penerima baru dan usulan tambahan dari dinas pendidikan.
Cara Cek Penerima PIP 2025 dengan NISN dan NIK
Ingin tahu apakah nama anak Anda termasuk dalam daftar penerima PIP? Berikut cara mengecek status penerima PIP tahap 2 secara online:
-
Buka situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Isi kode CAPTCHA
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika siswa terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima, maka akan muncul informasi tentang nominal bantuan, tahap pencairan, dan status rekening bank.
Namun, jika data belum valid atau belum terdaftar, akan muncul notifikasi seperti:
-
Belum masuk SK
-
Rekening belum aktif
-
Data belum lengkap
Tips: Cek status secara berkala untuk menghindari keterlambatan pencairan atau penutupan rekening bantuan.
Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Sekolah
Berikut rincian nominal bantuan PIP tahun 2025 sesuai jenjang dan kelas:
-
SD / SDLB / Paket A:
- Kelas 2–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 & 6: Rp225.000 per tahun
-
SMP / SMPLB / Paket B:
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 & 9: Rp375.000 per tahun
-
SMA / SMK / SMALB / Paket C:
- Kelas 11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 10 & 12: Rp900.000 per tahun
Pencairan Dana PIP Dilakukan Lewat Bank BUMN
-
Bank BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP
-
Bank BNI atau Mandiri untuk siswa jenjang SMA dan SMK
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti:
-
Pembelian perlengkapan sekolah
-
Seragam dan alat tulis
-
Biaya transportasi ke sekolah
Kesimpulan
Pencairan PIP tahap 2 merupakan kesempatan besar bagi siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya.
Pastikan untuk rutin mengecek status di website resmi, dan segera cairkan dana jika sudah masuk ke rekening penerima.
Untuk informasi terbaru seputar jadwal pencairan, syarat penerima PIP, dan cara aktivasi rekening, pantau terus situs resmi Kemendikbud atau hubungi sekolah masing-masing.

Komentar