Daftar PKH Lansia Kini Bisa Lewat DTSEN, Simak Caranya!
Daftar PKH Lansia Kini Bisa Lewat DTSEN, Simak Caranya! Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesejahteraan untuk lanjut usia (lansia). Salah satu inisiatif utama yang diimplementasikan adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk Lansia.
Program ini didesain khusus guna membantu lansia yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bansos PKH Lansia menjadi elemen yang penting dari Bantuan Sosial Non-Tunai yang dikelola secara langsung oleh Kemensos.
Bantuan ini ditujukan kepada individu yang berusia 60 tahun ke atas. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa lansia dapat hidup dengan lebih baik.
Untuk memastikan bantuan ini tepat mengenai sasaran, Kemensos telah menetapkan sejumlah ketentuan. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Calon penerima diwajibkan untuk memastikan bahwa data kependudukan mereka akurat dan sesuai, agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik.
Lalu, bagaimana cara pendaftaran PKH Lansia? Berikut adalah syarat dan kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penerima PKH Lansia:
- Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Telah berusia 60 tahun atau lebih (lansia).
- Termasuk dalam kategori keluarga yang miskin atau rentan miskin.
- Nama dan data harus terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola oleh Kemensos.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah yang lain.
- Lansia yang tinggal sendiri tanpa ada pendamping keluarga akan mendapatkan prioritas perhatian.
Prosedur Pendaftaran dan Cara Verifikasi Status
- Calon penerima atau keluarganya perlu menyiapkan dokumen kependudukan yang penting, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
- Sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah untuk melakukan pendaftaran di DTSEN agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.
- Petugas di kelurahan atau desa akan melakukan pendataan dan mengadakan musyawarah untuk verifikasi lapangan.
- Data yang sudah diverifikasi nantinya akan diusulkan ke Kemensos untuk proses penetapan penerima manfaat akhir.
- Setelah data terdaftar, masyarakat dapat aktif memantau status keikutsertaan mereka. Kementerian Sosial menyediakan platform yang transparan dan dapat diakses secara online oleh publik untuk pengecekan.
Sumber : https://rri.co.id/nasional/1945090/begini-cara-daftar-bansos-pkh-lansia-lewat-dtsen

Komentar