Beranda / Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi Terbaru, DKI Jakarta Tertinggi

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi Terbaru, DKI Jakarta Tertinggi

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi Terbaru, DKI Jakarta Tertinggi

Pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Informasi ini menjadi perhatian penting bagi pekerja, pencari kerja, dan pelaku usaha. Selain itu, data UMP juga sering dijadikan acuan dalam menentukan besaran gaji awal.



Apa Itu UMP dan Mengapa Penting?

UMP adalah batas upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur setiap provinsi. Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Selain itu, UMP berfungsi melindungi pekerja dari upah yang terlalu rendah. Di sisi lain, UMP juga menjadi acuan awal bagi perusahaan dalam menyusun struktur gaji.

Dengan memahami UMP 2026 di 38 Provinsi, kamu bisa mengetahui standar penghasilan minimum di daerah tempat kamu bekerja.



Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi

Berdasarkan data resmi, DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi. Namun, beberapa provinsi lain juga mengalami kenaikan signifikan.

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Masukkan NISN dan NIK untuk Lihat Status Penerima

Berikut gambaran umum UMP 2026 di 38 Provinsi dari tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta — Rp 5.729.876

  • Papua Selatan — Rp 4.508.850

  • Papua Pegunungan — Rp 4.508.100

  • Papua — Rp 4.436.283

  • Papua Tengah — Rp 4.295.848

  • Bangka Belitung — Rp 4.035.000

  • Sulawesi Utara — Rp 4.002.630

  • Sumatera Selatan — Rp 3.942.963

  • Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234

  • Kepulauan Riau — Rp 3.879.520

  • Papua Barat — Rp 3.841.000

  • Riau — Rp 3.780.495




  • Kalimantan Utara — Rp 3.770.000

  • Papua Barat Daya — Rp 3.766.000

  • Kalimantan Timur — Rp 3.759.313

  • Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138

  • Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138

  • Maluku Utara — Rp 3.552.840

  • Jambi — Rp 3.471.497

  • Gorontalo — Rp 3.405.144

  • Maluku — Rp 3.334.499

  • Sulawesi Barat — Rp 3.315.935

  • Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496

  • Sumatera Utara — Rp 3.228.971




  • Bali — Rp 3.207.459

  • Sumatera Barat — Rp 3.182.955

  • Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565

  • Banten — Rp 3.100.881

  • Kalimantan Barat — Rp 3.054.552

  • Lampung — Rp 3.047.734

  • Bengkulu — Rp 2.827.250

  • Nusa Tenggara Barat (NTB) — Rp 2.673.661

  • Nusa Tenggara Timur (NTT) — Rp 2.455.000

  • Jawa Timur — Rp 2.440.880

  • Daerah Istimewa Yogyakarta — Rp 2.417.495

  • Jawa Barat — Rp 2.317.601

  • Jawa Tengah — Rp 2.317.766

  • Aceh — Belum menetapkan UMP 2026 hingga Jumat 26-12-2025




Mengapa DKI Jakarta Menjadi yang Tertinggi?

DKI Jakarta memiliki biaya hidup paling tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan UMP lebih besar dibanding provinsi lain. Selain itu, aktivitas ekonomi di Jakarta sangat padat. Banyak sektor industri, jasa, dan keuangan beroperasi di wilayah ini. Hal tersebut memengaruhi besaran UMP 2026 di 38 Provinsi, khususnya di ibu kota.

Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat HP, Begini Cara Mengetahui Status di DTSEN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan