Berita Informasi kesehatan Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Daftar Iuran BPJS Kesehatan : Simak Tarif Kelas 1, 2, Dan 3 Terbaru

Daftar Iuran BPJS Kesehatan : Simak Tarif Kelas 1, 2, Dan 3 Terbaru

Daftar Iuran BPJS Kesehatan : Simak Tarif Kelas 1, 2, Dan 3 Terbaru
Daftar Iuran BPJS Kesehatan : Simak Tarif Kelas 1, 2, Dan 3 Terbaru

Daftar Iuran BPJS Kesehatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta. Kewajiban membayar iuran tepat waktu harus dipatuhi, karena keterlambatan dapat menimbulkan tunggakan hingga berisiko membuat status kepesertaan menjadi tidak aktif.

Memeriksa tagihan BPJS Kesehatan kini semakin praktis karena dapat dilakukan langsung melalui ponsel.

Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mengetahui jumlah tunggakan.

Saat ini, berbagai layanan digital telah disediakan guna mempermudah akses informasi secara cepat dan efisien.



Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026

Sampai saat ini, besaran iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

Pemerintah masih melakukan kajian dan penyesuaian terkait kemungkinan perubahan tarif yang dihitung berdasarkan aktuaria jaminan sosial.

Aturan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Pekerja (PPU)

Bagi Peserta Penerima Upah (PPU) atau karyawan, perhitungan iuran tetap didasarkan pada persentase gaji bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
  • Sebesar 4% ditanggung oleh perusahaan
  • Sebesar 1% dibayarkan oleh pekerja

Ketentuan ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan signifikan.



Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan 2026

Berikut beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan melalui ponsel:

Melalui Aplikasi Resmi

Cara paling mudah adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN yang menyediakan berbagai fitur, termasuk informasi tagihan dan status kepesertaan.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan login menggunakan NIK serta password
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Setelah masuk, lihat halaman utama untuk mengetahui status kepesertaan
  • Pilih menu “Tagihan” atau “Premi”
  • Sistem akan menampilkan rincian tunggakan beserta periode yang belum dibayarkan
  • Total tagihan termasuk iuran berjalan juga akan terlihat

Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat langsung melakukan pembayaran.

Lewat Layanan WhatsApp

Selain aplikasi, tersedia layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan bernama PANDAWA yang memudahkan pengecekan melalui pesan.

Langkah penggunaannya:

  • Simpan nomor layanan PANDAWA (08118165165)
  • Buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut
  • Ketik “TAGIHAN” atau “CEK TUNGGAKAN”
  • Ikuti petunjuk dari balasan otomatis
  • Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK
  • Tunggu hingga informasi tagihan dikirimkan

Metode ini cocok bagi peserta yang tidak ingin memasang aplikasi tambahan.



Melalui Situs Resmi

Peserta juga dapat mengecek tagihan melalui website resmi BPJS Kesehatan yang dapat diakses dari ponsel maupun komputer.

Langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi BPJS Kesehatan
  • Pilih menu pengecekan iuran atau tagihan
  • Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK
  • Isi tanggal lahir sebagai verifikasi
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Cek” untuk melihat hasil

Informasi tunggakan akan langsung ditampilkan di layar. Pastikan selalu menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan.

Menghubungi Call Center

Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan.

Langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor 165 melalui telepon
  • Ikuti panduan dari sistem otomatis
  • Pilih menu informasi tagihan
  • Jika diperlukan, pilih opsi untuk berbicara dengan petugas
  • Siapkan nomor kartu BPJS dan NIK untuk proses verifikasi

Petugas akan membantu memberikan informasi terkait tunggakan secara lengkap.



Kesimpulan

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengelola kewajiban iuran BPJS Kesehatan dengan lebih baik.

Sumber Referensi

  • https://www.banksinarmas.com/id/artikel/cara-cek-tunggakan-bpjs-kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan