Menjelang pergantian tahun anggaran, banyak aparatur sipil negara (ASN) mempertanyakan kepastian gaji PNS dan PPPK 2026.
Hingga akhir 2025, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji baru. Artinya, besaran gaji ASN pada 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Artikel ini merangkum konteks kebijakan, alasan belum adanya kenaikan, dampaknya bagi ASN, serta daftar gaji PNS terbaru yang menjadi acuan tahun 2026.
Kepastian Gaji ASN 2026: Masih Menunggu Kebijakan
Pemerintah belum memberikan sinyal resmi terkait kenaikan gaji ASN pada 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa wacana kenaikan gaji memang dibahas, namun realisasinya sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan gaji ASN tidak bisa dilepaskan dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengapa Gaji ASN Belum Naik di 2026
Ada beberapa faktor yang memengaruhi belum adanya keputusan kenaikan gaji:
Pertimbangan kemampuan APBN
Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan program prioritas nasional lainnya.
Kenaikan terakhir masih relatif baru
Gaji pokok PNS terakhir kali naik 8 persen pada 2024, sehingga pemerintah masih mengevaluasi dampaknya terhadap fiskal.
Fokus pada tunjangan kinerja
Alih-alih menaikkan gaji pokok, pemerintah lebih menekankan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) berbasis reformasi birokrasi.
Acuan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2026
Dengan belum terbitnya regulasi baru, gaji ASN 2026 mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Skema ini juga menjadi rujukan dasar penghasilan PPPK, meski detailnya dapat disesuaikan dengan formasi dan instansi.
Daftar Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS yang diperkirakan tetap berlaku pada 2026.
Gaji PNS Golongan I
- I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Catatan: Rentang gaji dipengaruhi masa kerja golongan (MKG).
Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja ASN
Walaupun gaji pokok belum naik, tunjangan kinerja (tukin) tetap berpotensi mengalami penyesuaian.
Penentu Besaran Tukin
- Indeks reformasi birokrasi K/L
- Struktur organisasi instansi
- Capaian kinerja individu dan unit kerja
Artinya, penghasilan total ASN bisa berbeda antarinstansi meski gaji pokoknya sama.
Dampak bagi PNS dan PPPK di 2026
Belum adanya kenaikan gaji membawa beberapa implikasi:
- Perencanaan keuangan ASN perlu lebih konservatif
- Tukin menjadi komponen penghasilan yang semakin penting
- Harapan kenaikan gaji bergeser ke kebijakan APBN tahun berjalan
Hingga akhir 2025, gaji PNS dan PPPK 2026 dipastikan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, tanpa kenaikan gaji pokok baru. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan lanjutan.
ASN diharapkan terus memantau kebijakan resmi pemerintah, terutama terkait APBN dan reformasi birokrasi, karena keduanya akan sangat menentukan arah kesejahteraan pegawai negara ke depan.

Komentar