Beranda / Daftar Gaji PNS 2025, Masih Sama Seperti 2024

Daftar Gaji PNS 2025, Masih Sama Seperti 2024

Daftar Gaji PNS 2025, Masih Sama Seperti 2024

Ketentuan terkait gaji PNS pada tahun 2025 masih mengacu sama seperti pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2024. Peningkatan karir di PNS seperti kenaikan pangkat jabatan dan golongan akan meningkatkan gaji yang diperoleh.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, menghapus aturan yang berlaku sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut diharapkan dapat menambah semangat kerja dan kinerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan PNS kedepannya.



Daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 Berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Kenaikan gaji ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku pada tahun 2024, sehingga tidak ada perubahan terhadap gaji PNS yang akan diterima pada tahun 2025 ini sampai adanya perubahan peraturan yang berlaku.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024

Gaji PNS golongan I
  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000



Gaji PNS golongan III
  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan dan Fasilitas Lain PNS

Mengacu pada Pasal 80 UU 5/2014 bahwa setiap PNS menerima tunjangan dan fasilitas diluar dari gaji yang sudah diterima. Tunjangan tersebut ada 2 jenis yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Selain tunjangan, PNS juga mendapatkan fasilitas seperti Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Apa itu Tunjangan Kinerja PNS

Tunjangan kinerja PNS adalah sebuah apresiasi dari pemerintah yang diberikan karena pencapaian kinerja. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai tingkat pencapaian kerja  yang berlaku didaerah masing masing. Selain kedua

Tunjangan kinerja harus berdasarkan ketentuan Pasal 80 UU 5/2014, tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan Tunjangan PNS yang bekerja pada Pemerintah daerah dibebankan pada APBD.



Apa itu Tunjangan Kemahalan PNS

Tunjangan kemahalan adalah pendapatan tambahan bagi PNS yang merupakan apresiasi kepada PNS sesuai dengan tingkat kenaikan harga keperluan sehari-hari dan mengacu pada indeks harga yang berlaku didaerah masing masing.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan