Beranda / Cek Syarat Mengurus Adminduk Gratis di Dukcapil

Cek Syarat Mengurus Adminduk Gratis di Dukcapil

Cek Syarat Mengurus Adminduk Gratis di Dukcapil

Mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sering kali dianggap ribet dan memakan biaya. Namun, kamu perlu tahu fakta penting ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, semua pengurusan dokumen kependudukan di Indonesia itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Iya, kamu tidak salah baca. Proses seperti membuat KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian semuanya gratis. Oleh karena itu, jika ada pungutan liar, kamu berhak menolak atau melapor.
Lalu, apa saja syarat yang harus kamu siapkan? Mari kita bahas tuntas Syarat Mengurus Adminduk Gratis agar prosesmu lancar jaya.



Mengurus Adminduk Tanpa Biaya (Gratis!)

Pemerintah ingin proses ini berjalan lancar. Prosesnya cepat. Bahkan bisa selesai dalam beberapa jam atau 1-2 hari kerja saja.
Ingat, mengurus dokumen kependudukan itu gratis. Syarat mengurus Adminduk gratis ini berlaku nasional.

Jangan mau jika ada oknum yang meminta biaya tambahan. Jika kamu menemukan pungutan liar, laporkan! Oleh karena itu, manfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin. Kamu tidak perlu panik lagi karena masalah biaya.



Syarat Mengurus Adminduk Gratis

Ada dua dokumen utama yang wajib kamu siapkan. Syarat mengurus Adminduk gratis ini sangat sederhana. Kamu tidak butuh surat pengantar RT/RW lagi seperti dulu.
Berikut adalah syarat-syarat utamanya:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

    Dokumen ini sangat krusial. Kamu harus buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Proses pembuatannya juga gratis. Petugas akan mencatat kronologi kehilangan kamu. Bawa KTP atau fotokopi KK saat melapor ke polisi jika ada.

  • Kartu Keluarga (KK)

    Kamu wajib membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopinya. Data di KK akan petugas gunakan untuk mencetak ulang dokumen yang hilang. Pastikan kamu punya salinan KK terbaru. Jika seluruh dokumen hilang, bawa dokumen identitas lain yang kamu miliki.
    Itu saja syarat mengurus Adminduk gratis yang utama. Cukup dua dokumen itu.




Cara Mengurus Adminduk

  • Pilih salah satu: Kantor Dinas Dukcapil terdekat ATAU Mal Pelayanan Publik (MPP).
  • Ambil antrean untuk layanan dokumen hilang.
  • Isi formulir permohonan yang diberikan petugas.
  • Serahkan semua berkas persyaratan ke loket.
  • Tunggu & Terima Dokumen Baru:
  • Petugas memverifikasi data.
  • Dokumen baru (KK/KTP) akan dicetak.
  • Ambil dokumen kamu setelah selesai.

Mengurus dokumen Adminduk yang hilang ternyata tidak sesulit atau semahal yang dibayangkan. Artikel ini sudah menjelaskan syarat mengurus Adminduk gratis. Kamu hanya perlu menyiapkan Surat Kehilangan Polisi dan KK.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan