Cek Status Penerima PBI BPJS Kesehatan 2025 via HP dan Website
Pemerintah menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Melalui skema ini, warga dari kategori miskin dan tidak mampu dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena biayanya telah ditanggung penuh oleh negara.
Bila kamu ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima PBI JKN, saat ini tersedia fasilitas pengecekan secara digital yang dapat dilakukan hanya lewat HP. Berikut langkah-langkah dan ketentuan yang perlu kamu ketahui.
Apa itu Program PBI JKN?
Program PBI JKN merupakan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin atau tidak mampu yang pendataannya dilakukan oleh pemerintah.
Pendanaan program ini dikelola melalui Kementerian Sosial dan pelaksanaannya berpedoman pada Permensos Nomor 5 Tahun 2016 serta PP Nomor 76 Tahun 2015, sebagai perubahan atas PP 101 Tahun 2012.
Data peserta PBI JKN saat ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan sistem DTKS.
Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan 2025
Pengecekan bisa dilakukan melalui dua saluran resmi yang disediakan pemerintah, yaitu:
Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id
- Langkah pengecekan melalui situs:
- Buka browser dan masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Tulis nama seperti yang tertera di KTP
- Masukkan kode captcha yang tersedia
- Klik Cari Data
Jika nama kamu terdaftar, kolom status bantuan akan menunjukkan keterangannya pada bagian PBI JK. Bila tidak, informasi akan menunjukan pesan bahwa data tidak ditemukan.
Via Aplikasi Cek Bansos di HP
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi:
- Download aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan masuk ke menu Cek Bansos
- Isi data sesuai NIK dan identitas KTP
- Pilih wilayah domisili
- Ketik ulang kode verifikasi
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, akan muncul keterangan dan periode bantuan dengan tanda status “YA” pada kolom PBI JKN.
Syarat Penerima PBI BPJS Kesehatan
Mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI JKN harus memenuhi syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang valid dan tercatat di Dukcapil
- Termasuk dalam kategori ekonomi tidak mampu
- Terdafatar dalam DTSEN atau data Kemensos lainnya
Peserta PBI memperoleh pelayanan kesehatan kelas 3 di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan berlaku.
Pengecekan PBI BPJS Kesehatan kini lebih praktis melalui website maupun aplikasi Cek Bansos. Masyarakat dianjurkan untuk rutin mengecek status bantuannya, terlebih apabila sebelumnya sudah menjadi peserta.
Jika ditemukan perubahan atau status nonaktif, kamu dapat mengajukan pembaruan data ke Dinas Sosial atau layanan terkait lainnya.

Komentar